Page 31 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 31
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
perbuatan yang dapat dipidana, menjadi perbuatan pidana.
18
Atau membuat suatu perbuatan menjadi perbuatan kriminil
dan karena itu dapat dipidana oleh pemerintah dengan cara
19
kerja atas normanya.
Pengertian kriminalisasi, dapat pula dilihat dari
perspektif nilai. Dalam hal ini yang dimaksudkan dengan
kriminalisasi adalah perubahan nilai yang menyebabkan
sejumlah perbuatan yang sebelumnya merupakan perbuatan
yang tidak tercela dan tidak dituntut pidana, berubah menjadi
perbuatan yang dipandang tercela, dan perlu dipidana.
Dalam perspektif labeling, kriminalisasi adalah
keputusan badan pembentuk undang-undang pidana memberi
label terhadap tingkah laku manusia sebagai kejahatan atau
tindak pidana.Kriminalisasi merupakan masalah yang
kompleks dan terpisah-pisah. Kompleksitas kriminalisasi
terletak pada begitu banyaknya faktor yang terkait dan perlu
dipertimbangkan dalam proses kriminalisasi, dan diantara
faktor-faktor tersebut adakalanya terdapat perbedaan yang
sangat tajam. Kompleksitas itu berkaitan dengan jenis
perbuatan yang dapat dikriminalisasi tersebut, bukan hanya
meliputi perbuatan yang secara esensial mengandung sifat
jahat, tapi juga mencakup perbuatan materiil yang secara
hakiki tidak mengandung unsur jahat.
Kompleksitas kriminalisasi juga berhubungan dengan
perbedaan nilai dan norma yang dianut oleh kelompok-
kelompok masyarakat, baik karena pengaruh latar belakang
agama, dan budaya, maupun karena pengaruh latar belakang
pendidikan dan kelas sosial dalam masyarakat. Perbedaan
nilai dan norma mempengaruhi penilaian terhadap perbuaan
apa yang patut dikriminalisasi dan berpengaruh juga terhadap
18 Soekanto, Soerjono. Kriminologi Suatu Pengantar. Jakarta:1981.
Percetakan Ghalia Indonesia. Cetakan pertama. Hal 61.
19 Black, Henry Campbell. Black Law Dictionary. Saint Paul:1979.
West Publishing Co. Cetakan kelima. Hal 337.
18