Page 31 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 31

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                   perbuatan  yang  dapat  dipidana,  menjadi  perbuatan  pidana.
                                                                         18
                   Atau  membuat  suatu  perbuatan  menjadi  perbuatan  kriminil
                   dan  karena  itu  dapat  dipidana  oleh  pemerintah  dengan  cara
                                      19
                   kerja atas normanya.
                          Pengertian  kriminalisasi,  dapat  pula  dilihat  dari
                   perspektif  nilai.  Dalam  hal  ini  yang  dimaksudkan  dengan
                   kriminalisasi  adalah  perubahan  nilai  yang  menyebabkan
                   sejumlah  perbuatan  yang  sebelumnya  merupakan  perbuatan
                   yang tidak tercela dan tidak dituntut pidana, berubah menjadi
                   perbuatan yang dipandang tercela, dan perlu dipidana.
                        Dalam   perspektif   labeling,   kriminalisasi   adalah
                   keputusan badan pembentuk undang-undang pidana memberi
                   label  terhadap  tingkah  laku  manusia  sebagai  kejahatan  atau
                   tindak  pidana.Kriminalisasi  merupakan  masalah  yang
                   kompleks  dan  terpisah-pisah.  Kompleksitas  kriminalisasi
                   terletak pada begitu banyaknya faktor yang terkait dan perlu
                   dipertimbangkan  dalam  proses  kriminalisasi,  dan  diantara
                   faktor-faktor  tersebut  adakalanya  terdapat  perbedaan  yang
                   sangat  tajam.  Kompleksitas  itu  berkaitan  dengan  jenis
                   perbuatan  yang  dapat  dikriminalisasi  tersebut,  bukan  hanya
                   meliputi  perbuatan  yang  secara  esensial  mengandung  sifat
                   jahat,  tapi  juga  mencakup  perbuatan  materiil  yang  secara
                   hakiki tidak mengandung unsur jahat.
                        Kompleksitas  kriminalisasi  juga  berhubungan  dengan
                   perbedaan  nilai  dan  norma  yang  dianut  oleh  kelompok-
                   kelompok  masyarakat,  baik  karena  pengaruh  latar  belakang
                   agama, dan budaya, maupun karena pengaruh latar belakang
                   pendidikan  dan  kelas  sosial  dalam  masyarakat.  Perbedaan
                   nilai  dan  norma  mempengaruhi  penilaian  terhadap  perbuaan
                   apa yang patut dikriminalisasi dan berpengaruh juga terhadap



                  18   Soekanto,  Soerjono.  Kriminologi  Suatu  Pengantar.  Jakarta:1981.
            Percetakan Ghalia Indonesia. Cetakan pertama. Hal 61.
                  19   Black,  Henry  Campbell.  Black  Law  Dictionary.  Saint  Paul:1979.
            West Publishing Co. Cetakan kelima. Hal 337.
                                                                         18
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36