Page 27 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 27

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                     Tipe  penelitian  yang  dipakai  dalam  penelitian  ini  adalah
               penelitian  hukum  normatif  atau  penelitian  yuridis  normatif  dan
               penelitian  yuridis  empiris.  Penelitian  yuridis  normatif  adalah
               penelitian  yang  mengacu  pada  kajian  norma,  asas-asas,  dan  teori
               tentang  kriminalisasi  kebijakan  pejabat  publik;  sedangkan
               penelitian  yuridis  empiris  adalah  penelitian  yang  mengacu  pada
               kenyataan dan fakta-fakta kasus yang dipandang kriminalisasi atas
               kebijakan  publik.  Ulasan  fakta  dan  berbagai  contoh  kasus  yang
               dikriminalisasi,  dalam  kaitannya  dengan  diterapkannya  /
               diberlakukan  sebuah  kebijakan  publik  merupakan  kenyataan  dan
               fakta empiris yang patut dikaji dan dianalisis kebenarannya sesuai
               norma-norma  yang  berlaku  umum,  maupun  asas-asas  dan  teori
               hukum yang universal; sebagai ilmu, maka ilmu hukum memiliki
               ciri khas yaitu sifatnya yang normatif dan praktis, yang oleh Peter
               Mahmud disebut dengan istilah lain, yaitu ilmu yang perspektif dan
               terapan.
                      14
                    Disebut bersifat perspektif, karena mempelajari tujuan hukum,
               nilai-nilai  keadilan  validitas  aturan-aturan  hukum,  konsep-konsep
               hukum  dan  norma-norma  hukum.  Sebagai  ilmu  terapan,  ilmu
               hukum menetapkan standar prosedur, ketentuan-ketentuan, rambu-
                                                       15
               rambu,  dan  melaksanakan  aturan  hukum.   DHN  Meuwissen
               mengatakan bahwa, ilmu hukum dogmatik memiliki suatu karakter
               tersendiri  adalah  sebuah  ilmu  “sui  generis”  yang  tidak  dapat
               dibandingkan (diukur) dengan bentuk ilmu lain manapun.

                 B. Sifat Penelitian :
                  Sifat  penelitian  yang  digunakan  adalah  bersifat  deskriptif
            analitis.  Deskriptif  analitis  merupakan  metode  yang  dipakai  untuk
            menggambarkan (description) suatu kondisi atau keadaan yang sedang
            terjadi,  yang  tujuannya  adalah  untuk  dapat  memberikan  data  seteliti
            mungkin, mengenai obyek penelitian, sehingga mampu menggali hal-

                  14   Marzuki,  Peter  Mahmud.  Penelitian  Hukum.  Jakarta:  Penerbit
            Kencana. Hal 22
                  15  Hadin, H. M. dan Nuswardani, Nunuk. Penelitian Hukum Indonesia
            Kontemporer. Genta Publishing. 2011  Hal 15
                                                                         14
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32