Page 27 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 27
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Tipe penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif atau penelitian yuridis normatif dan
penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif adalah
penelitian yang mengacu pada kajian norma, asas-asas, dan teori
tentang kriminalisasi kebijakan pejabat publik; sedangkan
penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mengacu pada
kenyataan dan fakta-fakta kasus yang dipandang kriminalisasi atas
kebijakan publik. Ulasan fakta dan berbagai contoh kasus yang
dikriminalisasi, dalam kaitannya dengan diterapkannya /
diberlakukan sebuah kebijakan publik merupakan kenyataan dan
fakta empiris yang patut dikaji dan dianalisis kebenarannya sesuai
norma-norma yang berlaku umum, maupun asas-asas dan teori
hukum yang universal; sebagai ilmu, maka ilmu hukum memiliki
ciri khas yaitu sifatnya yang normatif dan praktis, yang oleh Peter
Mahmud disebut dengan istilah lain, yaitu ilmu yang perspektif dan
terapan.
14
Disebut bersifat perspektif, karena mempelajari tujuan hukum,
nilai-nilai keadilan validitas aturan-aturan hukum, konsep-konsep
hukum dan norma-norma hukum. Sebagai ilmu terapan, ilmu
hukum menetapkan standar prosedur, ketentuan-ketentuan, rambu-
15
rambu, dan melaksanakan aturan hukum. DHN Meuwissen
mengatakan bahwa, ilmu hukum dogmatik memiliki suatu karakter
tersendiri adalah sebuah ilmu “sui generis” yang tidak dapat
dibandingkan (diukur) dengan bentuk ilmu lain manapun.
B. Sifat Penelitian :
Sifat penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif
analitis. Deskriptif analitis merupakan metode yang dipakai untuk
menggambarkan (description) suatu kondisi atau keadaan yang sedang
terjadi, yang tujuannya adalah untuk dapat memberikan data seteliti
mungkin, mengenai obyek penelitian, sehingga mampu menggali hal-
14 Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit
Kencana. Hal 22
15 Hadin, H. M. dan Nuswardani, Nunuk. Penelitian Hukum Indonesia
Kontemporer. Genta Publishing. 2011 Hal 15
14