Page 24 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 24

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                     membahas  wewenang  pemerintahan  (bestuur  bevoegheid).
                     Menurut  Philipus  Hadjom,  dengan  mengutip  pendapat  Henc Van
                     Maarseveen,  konsep  hukum  publik  kewenangan  atau  wewenang,
                                                                        11
                     terdiri  atas  sekurang-kurangnya  atas    tiga  komponen ,  yaitu:
                     Pengaruh  dasar  hukum  dan  konformitas  hukum  komponen
                     pengaruh,  ialah  bahwa  penggunaan  kewenangan  atau  wewenang
                     dimaksud untuk mengendalikan pelaku subyek hukum. Komponen
                     dasar  hukum,  bahwa  kewenangan  atau  wewenang  tersebut  harus
                     dapat  ditunjukkan  dasar  hukumnya,  dan  komponen  konformitas
                     hukum,  mengandung  makna  adanya  standar  kewenangan,  yaitu
                     standar  umum  (semua  jenis  wewenang)  dan  standar  umum
                     kewenangan  berupa  norma  hukum  administrasi  negara  dan
                     seyogyanya  dituangkan  dalam  aturan  umum  hukum  administrasi
                     Negara, seperti yang berlaku di negeri Belanda, yaitu dalam AWB
                     (Algemene  Bestuurrecht  1994).  Meskipun  di  Indonesia  belum
                     secara  tegas  dan  rinci  mencantumkan  rumusan  norma  umum
                     hukum  administrasi  negara,  melainkan  masih  dalam  tahap  RUU
                     etika  pejabat  publik,  akan  tetapi    secara  umum  pengaturan
                     mengenai  kewenangan  ini  tersebar  di  berbagai  peraturan
                     perundang-undangan  yang  ada,  sebagaimana  diutarakan  diatas
                     dalam  UU  No.39  tahun  2008  tentang  Kementrian  Negara,  yang
                     mengatur  tentang  kebijakan  publik  oleh  pejabat  publik  /
                     kementrian,  dan  lain  lain.  Dengan  memahami  kerangka  teoritis,
                     keberadaan sebuah negara hukum, serta konsep / teori kewenangan
                     dan  kebijakan  pejabat  publik,  dalam  kaitan  adanya  kriminalisasi
                     terhadap kebijakan-kebijakan pejabat publik, dalam penelitian ini
                     akan  dibahas  keberlakuannya  dan  /  atau  manfaatnya  dengan
                     menggunakan pisau analisa (metode) penafsiran (interpretasi).
                         Undang-undang, sebagaimana kaedah pada umumnya, adalah
                     untuk  melindungi  kepentingan  manusia,  oleh  karena  itu  harus
                     dilaksanakan  atau  ditegakkan  untuk  dapat  melaksanakannya.
                     Undang-Undang harus diketahui orang. Agar dapat memenuhi asas


                        11  Hadjon, Philip. Dikutip dari tulisannya di “Gema Peraturan” tahun
                  VI. No.12. Agustus 2000.
                                                                              11
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29