Page 23 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 23
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Negara yang dilakukan oleh kementrianadalah sebagai
berikut:
1) Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan
kebijakan di bidangnya, mengelola barang milik /
kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas di bidangnya, dan melaksanakan kegiatan teknis
dari pusat sampai ke daerah.
2) Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan
kebijakan di bidangnya, mengelola barang milik /
kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya,
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di
bidangnya dan melaksanakan bimbingan teknis dan
supervisi atas pelaksanaan urusan kementrian di
daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala
nasional.
3) Merumuskan dan menetapkan kebijakan di
bidangnya, mengkoordinasi dan mensinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidangnya, mengelola
barang milik / kekayaan yang menjadi tanggung
jawabnya, dan melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas di bidangnya.
Dari konsep kaedah yang tercermin dari (contoh)
pemerintahan yang berdasarkan UU tersebut sebagai tertuang
dalam norma UU memberi peluang kementrian / pejabat publik
untuk melakukan kebijakan, atau beleid / yang disebut juga
diskresi dalam ilmu administrasi / pemerintahan. Oleh F.A.M
Stroink disebut bevoegheid (kewenangan), yang merupakan konsep
inti dalam hukum tata negara dan administrasi negara.
10
Dalam hukum tata negara bevoegheid dideskripsikan
sebagai “kekuasaan hukum” (techtement) atau yang berkaitan
dengan kekuasaan, sedangkan dalam hukum Administrasi Negara
10 Wojowarsito, S. Kamus Umum Bahasa Indonesia - Belanda.
Jakarta. PT.Ichtiar Baru Van Hoeve. 1996. Hal 78.
10