Page 23 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 23

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                   Negara  yang  dilakukan  oleh  kementrianadalah    sebagai
                   berikut:
                       1)  Merumuskan,    menetapkan,   dan   melaksanakan
                           kebijakan  di  bidangnya,  mengelola  barang  milik  /
                           kekayaan  negara  yang  menjadi  tanggung  jawabnya.
                           Melaksanakan  pengawasan  terhadap  pelaksanaan
                           tugas di bidangnya, dan melaksanakan kegiatan teknis
                           dari pusat sampai ke daerah.
                       2)  Merumuskan,    menetapkan,   dan   melaksanakan
                           kebijakan  di  bidangnya,  mengelola  barang  milik  /
                           kekayaan  negara  yang  menjadi  tanggung  jawabnya,
                           melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di
                           bidangnya  dan  melaksanakan  bimbingan  teknis  dan
                           supervisi  atas  pelaksanaan  urusan  kementrian  di
                           daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala
                           nasional.
                       3)  Merumuskan    dan    menetapkan   kebijakan   di
                           bidangnya,  mengkoordinasi  dan  mensinkronisasi
                           pelaksanaan  kebijakan  di  bidangnya,  mengelola
                           barang  milik  /  kekayaan  yang  menjadi  tanggung
                           jawabnya,  dan  melakukan  pengawasan  terhadap
                           pelaksanaan tugas di bidangnya.
                    Dari  konsep  kaedah  yang  tercermin  dari  (contoh)
               pemerintahan  yang  berdasarkan  UU  tersebut  sebagai  tertuang
               dalam  norma  UU  memberi  peluang  kementrian  /  pejabat  publik
               untuk  melakukan  kebijakan,  atau  beleid  /  yang  disebut  juga
               diskresi  dalam  ilmu  administrasi  /  pemerintahan.  Oleh  F.A.M
               Stroink disebut bevoegheid (kewenangan), yang merupakan konsep
               inti dalam hukum tata negara dan administrasi negara.
                                                           10
                      Dalam  hukum  tata  negara  bevoegheid   dideskripsikan
               sebagai  “kekuasaan  hukum”  (techtement)  atau  yang  berkaitan
               dengan kekuasaan, sedangkan dalam hukum Administrasi Negara


                  10   Wojowarsito,  S.  Kamus  Umum  Bahasa  Indonesia  -  Belanda.
            Jakarta. PT.Ichtiar Baru Van Hoeve. 1996. Hal 78.
                                                                         10
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28