Page 26 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 26

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                     konkrit. Metode interpretasi / penafsiran ini adalah sarana atau alat
                     untuk  mengetahui  makna  Undang-Undang.  Pembenarannya
                     terletak  pada  kegunaannya  untuk  melaksanakan  ketentuan  yang
                     konkrit,  dan  bukan  untuk  kepentingan  metode  itu  sendiri,  oleh
                     karena  itu  dikaji  dengan  hasil  yang  diperoleh.  Menjelaskan
                     ketentuan Undang-Undang akhirnya adalah untuk merealisir fungsi
                     agar  hukum  positif  itu  berlaku.   Menafsirkan  Undang-Undang
                                                   13
                     untuk menentukan hukumnya, bukan hanya dilakukan oleh hakim,
                     tetapi juga oleh ilmuan, peneliti hukum, juga para justisiabel yang
                     mempunyai  kepentingan  dengan  perkara  (kasus)  di  pengadilan,
                     terutama  pengacara  /  advokat  untuk  melakukan  interpretasi  atau
                     penafsiran. Dalam literatur, lazimnya dibedakan beberapa metode
                     penafsiran / interpretasi mengenai definisi masing-masing metode
                     tidak  ada  kesesuaian  pendapat.  Akan  tetapi,  sebagai  metode
                     penemuan  hukum  interpretasi  /  penafsiranyang  ada;  Peneliti
                     memilih  interpretasi  sitematis  atau  interpretasi  logis  dalam
                     menganalisa dan menemukan jawaban dan kesimpulan-kesimpulan
                     atas  permasalahan  dalam  penelitian  ini.  Dengan  asumsi  bahwa
                     interpretasi  sistematis  (logis)  mengundang  terjadinya  suatu
                     Undang-Undang (hukum positif) selalu berkaitan dan berhubungan
                     dengan  peraturan  perundang-undangan  yang  lain.Menurut  hemat
                     peneliti tidak ada Undang-Undang yang berdiri sendiri lepas sama
                     sekali dari keseluruhan perundang-undangan.
                         Menafsirkan Undang-Undang sebagai bagian dari keseluruhan
                     sistem  perundang-undangan  dengan  jalan  menghubungkannya
                     dengan  Undang-undang  lain.Tegasnya  yang  disebut  interpretasi
                     sistematis atau interpretasi logis; bahwa dalam hal-hal yang tidak
                     diatur  secara  tegas  oleh  Undang-undang,  pemecahannya  harus
                     dicari,  yang  disesuaikan  dengan  sistem  perundang-undangan  dan
                     sesuai pula dengan peristiwa yang diatur oleh Undang-Undang.

                     F.  Metode Penelitian / Pendekatan Penelitian
                      A. Tipe Penelitian :

                        13  Mertokusumo, Sudikno dan Pitlo,A. Ibid
                                                                              13
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31