Page 26 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 26
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
konkrit. Metode interpretasi / penafsiran ini adalah sarana atau alat
untuk mengetahui makna Undang-Undang. Pembenarannya
terletak pada kegunaannya untuk melaksanakan ketentuan yang
konkrit, dan bukan untuk kepentingan metode itu sendiri, oleh
karena itu dikaji dengan hasil yang diperoleh. Menjelaskan
ketentuan Undang-Undang akhirnya adalah untuk merealisir fungsi
agar hukum positif itu berlaku. Menafsirkan Undang-Undang
13
untuk menentukan hukumnya, bukan hanya dilakukan oleh hakim,
tetapi juga oleh ilmuan, peneliti hukum, juga para justisiabel yang
mempunyai kepentingan dengan perkara (kasus) di pengadilan,
terutama pengacara / advokat untuk melakukan interpretasi atau
penafsiran. Dalam literatur, lazimnya dibedakan beberapa metode
penafsiran / interpretasi mengenai definisi masing-masing metode
tidak ada kesesuaian pendapat. Akan tetapi, sebagai metode
penemuan hukum interpretasi / penafsiranyang ada; Peneliti
memilih interpretasi sitematis atau interpretasi logis dalam
menganalisa dan menemukan jawaban dan kesimpulan-kesimpulan
atas permasalahan dalam penelitian ini. Dengan asumsi bahwa
interpretasi sistematis (logis) mengundang terjadinya suatu
Undang-Undang (hukum positif) selalu berkaitan dan berhubungan
dengan peraturan perundang-undangan yang lain.Menurut hemat
peneliti tidak ada Undang-Undang yang berdiri sendiri lepas sama
sekali dari keseluruhan perundang-undangan.
Menafsirkan Undang-Undang sebagai bagian dari keseluruhan
sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkannya
dengan Undang-undang lain.Tegasnya yang disebut interpretasi
sistematis atau interpretasi logis; bahwa dalam hal-hal yang tidak
diatur secara tegas oleh Undang-undang, pemecahannya harus
dicari, yang disesuaikan dengan sistem perundang-undangan dan
sesuai pula dengan peristiwa yang diatur oleh Undang-Undang.
F. Metode Penelitian / Pendekatan Penelitian
A. Tipe Penelitian :
13 Mertokusumo, Sudikno dan Pitlo,A. Ibid
13