Page 25 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 25

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




               setiap  orang  dianggap  tahu  akan  undang-undang,  maka  harus
               tersebar  luas  dan  jelas  pula.  Kejelasan  Undang-undang  sangat
               penting,  oleh  karena  itu,  setiap  undang-undang  selalu  dilengkapi
               dengan  penjelasan  yang  dimuat  dalam  tambahan  Lembaran
               Negara. Namun sering kali terjadi bahwa penjelasan itu tidak juga
               memberi  kejelasan,  karena  hanya  diterangkan  dengan  “cukup
               jelas”,  padahal  teks  Undang-undangnya  tidak  jelas  dan  masih
               memerlukan  penjelasan.  Mungkin  dengan  demikian  maksud
               pembuat  Undang-Undang  hendak  memberi  kebebasan  yang  lebih
               besar  kepada  hakim.  Kalaupun  Undang-Undang  itu  jelas,  tidak
               mungkin  Undang-Undang  itu  lengkap  dan  tentu  tidak  mungkin
               Undang-Undang  itu  mengatur  segala  aspek  kehidupan  kegiatan
                                               12
               manusia  secara  lengkap  dantuntas ,  karena  kegiatan  kehidupan
               manusia itu tidak terhitung banyaknya, selain itu, Undang-undang
               adalah hasil karya manusia yang terbatas kemampuannya.
                   Peristiwa  hukum  harus  dicari  lebih  dahulu  dari  peristiwa
               konkritnya, kemudian Undang-Undangnya ditafsirkan untuk dapat
               diterapkan.  Setiap  peraturan  hukum  itu  bersifat  abstrak,  karena
               umum sifatnya, dan pasif, karena tidak akan menimbulkan akibat
               hukum kalau tidak terjadi peristiwa konkrit. Peraturan hukum yang
               abstrak  itu  memerlukan  rangsangan,  agar  dapat  aktif,  agar  dapat
               diterapkan pada peristiwa yang cocok. Boleh dikatakan bahwa tiap
               ketentuan  Undang-Undang  perlu  dijelaskan,  perlu  ditafsirkan  /
               diinterpretasi  lebih  dahulu,  untuk  dapat  diterapkanpada
               peristiwanya.  Interpretasi  atau  penafsiran,  merupakan  salah  satu
               metode  penemuan  hukum  yang  memberi  penjelasan  yang
               gamblang  mengenai  teks  Undang-Undang  agar  ruang  lingkup
               kaedah  dapat  diterapkan  sehubungan  dengan  peristiwa  tertentu.
               Penafsiran  oleh  hakim  merupakan  penjelasan  yang  harus  menuju
               kepada  pelaksanaan  penjelasan  yang  dapat  diterima  oleh
               masyarakat,  mengenai  peraturan  hukum  terhadap  peristiwa  yang

                  12  Mertokusumo, Sudikno dan Pitlo,A. “Bab-Bab Tentang Penemuan
            Hukum”.  PT.  Citra  Aditya  Bakti,  kerjasama  dengan  Konsorsium  Hukum,
            Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan The Asia Foundation. Cetakan
            ke 1. 1993. Hal 12.
                                                                         12
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30