Page 25 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 25
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
setiap orang dianggap tahu akan undang-undang, maka harus
tersebar luas dan jelas pula. Kejelasan Undang-undang sangat
penting, oleh karena itu, setiap undang-undang selalu dilengkapi
dengan penjelasan yang dimuat dalam tambahan Lembaran
Negara. Namun sering kali terjadi bahwa penjelasan itu tidak juga
memberi kejelasan, karena hanya diterangkan dengan “cukup
jelas”, padahal teks Undang-undangnya tidak jelas dan masih
memerlukan penjelasan. Mungkin dengan demikian maksud
pembuat Undang-Undang hendak memberi kebebasan yang lebih
besar kepada hakim. Kalaupun Undang-Undang itu jelas, tidak
mungkin Undang-Undang itu lengkap dan tentu tidak mungkin
Undang-Undang itu mengatur segala aspek kehidupan kegiatan
12
manusia secara lengkap dantuntas , karena kegiatan kehidupan
manusia itu tidak terhitung banyaknya, selain itu, Undang-undang
adalah hasil karya manusia yang terbatas kemampuannya.
Peristiwa hukum harus dicari lebih dahulu dari peristiwa
konkritnya, kemudian Undang-Undangnya ditafsirkan untuk dapat
diterapkan. Setiap peraturan hukum itu bersifat abstrak, karena
umum sifatnya, dan pasif, karena tidak akan menimbulkan akibat
hukum kalau tidak terjadi peristiwa konkrit. Peraturan hukum yang
abstrak itu memerlukan rangsangan, agar dapat aktif, agar dapat
diterapkan pada peristiwa yang cocok. Boleh dikatakan bahwa tiap
ketentuan Undang-Undang perlu dijelaskan, perlu ditafsirkan /
diinterpretasi lebih dahulu, untuk dapat diterapkanpada
peristiwanya. Interpretasi atau penafsiran, merupakan salah satu
metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang
gamblang mengenai teks Undang-Undang agar ruang lingkup
kaedah dapat diterapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu.
Penafsiran oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju
kepada pelaksanaan penjelasan yang dapat diterima oleh
masyarakat, mengenai peraturan hukum terhadap peristiwa yang
12 Mertokusumo, Sudikno dan Pitlo,A. “Bab-Bab Tentang Penemuan
Hukum”. PT. Citra Aditya Bakti, kerjasama dengan Konsorsium Hukum,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan The Asia Foundation. Cetakan
ke 1. 1993. Hal 12.
12