Page 30 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 30

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                              BAB  II
                         KAJIAN TEORI KRIMINALISASI DAN KONSEP
                                 KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK

                      A.  Pengertian, Asas, dan Kriteria Kriminalisasi
                         1.  Pengertian Kriminalisasi :
                               Kriminalisasi  dalam  bahasa  Inggris  criminalization,
                         dalam  ilmu  kriminologi  adalah  sebuah  proses  saat  terdapat
                         sebuah  perubahan  individu-individu  yang  cenderung  untuk
                         menjadi pelaku kejahatan dan menjadi penjahat.
                               Dalam  perkembangan  penggunaannya,  kriminalisasi
                         mengalami “neologisme”, yaitu menjadi sebuah keadaan saat
                         seseorang  dapat  dinyatakan  sebagai  pelaku  kejahatan  atau
                         penjahat  oleh  karena  hanya  adanya  pemaksaan  interpretasi
                         atas sebuah perundang-undangan melalui anggapan mengenai
                         penafsiran  terhadap  perilaku,  sebagai  kriminalisasi  formal
                                                             17
                         dalam  peraturan  perundang-undangan.   Contohnya,  dalam
                         perseteruan antara KPK dan Polisi beberapa tahun yang lalu,
                         kata  kriminalisasi  digunakan  media  (publik)  untuk
                         mendefinisikan upaya Polisi menjerat Pimpinan KPK.
                                Dalam  teori  konvensional,  kriminalisasi  merupakan
                         obyek studi hukum pidana materiil (substantive criminal law)
                         yang  membahas  penentuan  suatu  perbuatan  sebagai  tindak
                         pidana  (perbuatan  pidana  atau  kejahatan)  yang  diancam
                         dengan  sanksi  pidana  tertentu.  Perbuatan  tercela  yang
                         sebelumnya tidak dikualifikasikan sebagai perbuatan terlarang
                         dijustifikasi  sebagai  tindak  pidana  yang  diancam    dengan
                         sanksi  pidana.  Menurut  Soerjono  Soekanto,  kriminalisasi
                         merupakan  tindakan  atau  penetapan  penguasa  mengenai
                         perbuatan-perbuatan  tertentu  yang  oleh  masyarakat  atau
                         golongan-golongan  tertentu  masyarakat  dianggap  sebagai





                        17  Id.wikipedia.org/wiki/kriminalisasi, diunduh tgl. 21 juli 2014
                                                                              17
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35