Page 30 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 30
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
BAB II
KAJIAN TEORI KRIMINALISASI DAN KONSEP
KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
A. Pengertian, Asas, dan Kriteria Kriminalisasi
1. Pengertian Kriminalisasi :
Kriminalisasi dalam bahasa Inggris criminalization,
dalam ilmu kriminologi adalah sebuah proses saat terdapat
sebuah perubahan individu-individu yang cenderung untuk
menjadi pelaku kejahatan dan menjadi penjahat.
Dalam perkembangan penggunaannya, kriminalisasi
mengalami “neologisme”, yaitu menjadi sebuah keadaan saat
seseorang dapat dinyatakan sebagai pelaku kejahatan atau
penjahat oleh karena hanya adanya pemaksaan interpretasi
atas sebuah perundang-undangan melalui anggapan mengenai
penafsiran terhadap perilaku, sebagai kriminalisasi formal
17
dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya, dalam
perseteruan antara KPK dan Polisi beberapa tahun yang lalu,
kata kriminalisasi digunakan media (publik) untuk
mendefinisikan upaya Polisi menjerat Pimpinan KPK.
Dalam teori konvensional, kriminalisasi merupakan
obyek studi hukum pidana materiil (substantive criminal law)
yang membahas penentuan suatu perbuatan sebagai tindak
pidana (perbuatan pidana atau kejahatan) yang diancam
dengan sanksi pidana tertentu. Perbuatan tercela yang
sebelumnya tidak dikualifikasikan sebagai perbuatan terlarang
dijustifikasi sebagai tindak pidana yang diancam dengan
sanksi pidana. Menurut Soerjono Soekanto, kriminalisasi
merupakan tindakan atau penetapan penguasa mengenai
perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat atau
golongan-golongan tertentu masyarakat dianggap sebagai
17 Id.wikipedia.org/wiki/kriminalisasi, diunduh tgl. 21 juli 2014
17