Page 32 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 32
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
penilaian atas gradasi keseriusan perbuatan yang akan
dikriminalisasi.
Kompleksitas kriminalisasi juga tampak dalam
beragamnya pilihan instrumen pengaturan kehidupan
masyarakat, dimana hukum pidana hanya salah satu instrumen
pengaturan kehidupan sosial yang tersedia. Instrumen
pengaturan kehidupan sosial lainnya adalah hukum perdata,
hukum administrasi, nilai moral, agama, disiplin, dan
kebiasaan. Hukum pidana tidak boleh ditempatkan sebagai
instrumen pertama (Primum remedium) untuk mengatur
kehidupan masyarakat, melainkan sebagai instrumen terakhir
(Ultimum remedium), untuk mengontrak tingkah laku individu
dalam kehidupan bersama. Penggunaan hukum pidana untuk
mengatur masyarakat mengenai aktivitas tertentu bukan suatu
keharusan, melainkan hanya satu alternatif dari instrumen-
instrumen pengatur yang tersedia. Kompleksitas kriminalisasi
juga berkaitan dengan perubahan sosial dalam masyarakat
yang berlangsung secara cepat. Perubahan sosial merupakan
salah satu faktor yang mempengaruhi perubahan hukum, bila
masyarakat berubah, maka hukum pun berubah pula.
2. Asas-Asas Kriminalisasi
Asas adalah prinsip-prinsip atau dasar-dasar atau
landasan pembuatan suatu peraturan, kebijakan dan keputusan
mengenai aktivitas hidup manusia. Asas hukum merupakan
norma etis, konsepsi falsafah negara, dan doktrin politik.
20
Disamping itu, asas hukum juga merupakan pikiran-pikiran
yang menuntun, pilihan terhadap kebijakan, prinsip hukum,
pandangan manusia dan masyarakat, kerangka harapan
masyarakat.
20 Saleh, Roeslan. “Kebijakan Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi:
Apa Yang Dibicarakan Sosiologi Hukum Dalam Pembaruan Hukum Pidana
Indonesia”, disampaikan dalam Seminar Kriminalisasi dan Dekriminalisasi
dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia, Fakultas Hukum UII.
Yogyakarta. 15 Juli 1993. Hal 38-39.
19