Page 32 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 32

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                         penilaian  atas  gradasi  keseriusan  perbuatan  yang  akan
                         dikriminalisasi.
                                Kompleksitas  kriminalisasi  juga  tampak  dalam
                         beragamnya  pilihan  instrumen  pengaturan  kehidupan
                         masyarakat, dimana hukum pidana hanya salah satu instrumen
                         pengaturan  kehidupan  sosial  yang  tersedia.  Instrumen
                         pengaturan  kehidupan  sosial  lainnya  adalah  hukum  perdata,
                         hukum  administrasi,  nilai  moral,  agama,  disiplin,  dan
                         kebiasaan.  Hukum  pidana  tidak  boleh  ditempatkan  sebagai
                         instrumen  pertama  (Primum  remedium)  untuk  mengatur
                         kehidupan masyarakat, melainkan sebagai instrumen terakhir
                         (Ultimum remedium), untuk mengontrak tingkah laku individu
                         dalam kehidupan bersama. Penggunaan hukum pidana untuk
                         mengatur masyarakat mengenai aktivitas tertentu bukan suatu
                         keharusan,  melainkan  hanya  satu  alternatif  dari  instrumen-
                         instrumen pengatur yang tersedia. Kompleksitas kriminalisasi
                         juga  berkaitan  dengan  perubahan  sosial  dalam  masyarakat
                         yang  berlangsung  secara  cepat.  Perubahan  sosial  merupakan
                         salah satu faktor yang mempengaruhi perubahan hukum, bila
                         masyarakat berubah, maka hukum pun berubah pula.

                         2.    Asas-Asas Kriminalisasi
                               Asas  adalah  prinsip-prinsip  atau  dasar-dasar  atau
                         landasan pembuatan suatu peraturan, kebijakan dan keputusan
                         mengenai  aktivitas  hidup  manusia.  Asas  hukum  merupakan
                         norma  etis,  konsepsi  falsafah  negara,  dan  doktrin  politik.
                                                                               20
                         Disamping  itu,  asas  hukum  juga  merupakan  pikiran-pikiran
                         yang  menuntun,  pilihan  terhadap  kebijakan,  prinsip  hukum,
                         pandangan  manusia  dan  masyarakat,  kerangka  harapan
                         masyarakat.


                        20  Saleh,  Roeslan.  “Kebijakan  Kriminalisasi  Dan  Dekriminalisasi:
                  Apa Yang Dibicarakan Sosiologi Hukum Dalam Pembaruan Hukum Pidana
                  Indonesia”,  disampaikan  dalam  Seminar  Kriminalisasi  dan  Dekriminalisasi
                  dalam  Pembaruan  Hukum  Pidana  Indonesia,  Fakultas  Hukum  UII.
                  Yogyakarta. 15 Juli 1993. Hal 38-39.
                                                                              19
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37