Page 37 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 37
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Penerapan asas subsidiaritas dalam kebijakan
kriminalisasi dan dekriminalisasi mengharuskan adanya
penyelidikan tentang efektivitas penggunaan hukum pidana
dalam penanggulangan kejahatan atau perbuatan-perbuatan
yang merugikan masyarakat. Pokok permasalahan yang
perlu diteliti adalah apakah tujuan-tujuan yang ingin dicapai
dengan menggunakan hukum pidana itu tidak dapat dicapai
juga dengan menggunakan cara-cara lain yang lebih kecil
ongkos sosial dan individualnya? Hal ini menghendaki agar
kita mengetahui tentang akibat-akibat dari penggunaan
hukum pidana itu, dan dapat menjamin bahwa campur
tangan hukum pidana itu memang sangat berguna.
Apabila dalam penyelidikan itu ditemukan bahwa
penggunaan sarana-sarana lain (saranan non penal) lebih
efektif dan lebih bermanfaat untuk menanggulangi
kejahatan, maka janganlah menggunakan hukum pidana.
Dalam praktek perundang-undangan, upaya untuk
mengadakan penyelidikan tersebut bukan hanya tidak
dilakukan, tapi juga tidak terpikirkan penggunaan asas
subsidiaritas dalam praktek perundang-undangan ternyata
tidak berjalan seperti diharapkan. Hukum pidana tidak
merupakan ultimum remedium, melainkan sebagai primum
remedium. Penentuan pidana telah menimbulkan beban
terlalu berat dan sangat berlebihan terhadap para justitiable
dan lembaga-lembaga hukum pidana.
Kenyataan yang terjadi dalam praktek perundang-
undangan adalah adanya keyakinan kuat di kalangan
pembentuk undang-undang bahwa penetapan suatu
perbuatan sebagai perbuatan terlarang yang disertai dengan
ancaman pidana berat mempunyai pengaruh otomatis
terhadap perliaku anggota masyarakat.
Dalam upaya menanggulangi kasus perjudian
misalnya, pemerintah mengira, bahwa dengan perubahan
sanksi pidana yang ringan menjadi sangat berat bagi bandar
judi dan juga penjudi, lalu perjudian menjadi lebih tertib.
24