Page 37 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 37

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                           Penerapan  asas  subsidiaritas  dalam  kebijakan
                     kriminalisasi  dan  dekriminalisasi  mengharuskan  adanya
                     penyelidikan tentang efektivitas penggunaan hukum pidana
                     dalam penanggulangan kejahatan atau perbuatan-perbuatan
                     yang  merugikan  masyarakat.  Pokok  permasalahan  yang
                     perlu diteliti adalah apakah tujuan-tujuan yang ingin dicapai
                     dengan menggunakan hukum pidana itu  tidak dapat dicapai
                     juga  dengan  menggunakan  cara-cara  lain  yang  lebih  kecil
                     ongkos sosial dan individualnya? Hal ini menghendaki agar
                     kita  mengetahui  tentang  akibat-akibat  dari  penggunaan
                     hukum  pidana  itu,  dan  dapat  menjamin  bahwa  campur
                     tangan hukum pidana itu memang sangat berguna.
                           Apabila  dalam  penyelidikan  itu  ditemukan  bahwa
                     penggunaan  sarana-sarana  lain  (saranan  non  penal)  lebih
                     efektif  dan  lebih  bermanfaat  untuk  menanggulangi
                     kejahatan,  maka  janganlah  menggunakan  hukum  pidana.
                     Dalam    praktek   perundang-undangan,   upaya   untuk
                     mengadakan  penyelidikan  tersebut  bukan  hanya  tidak
                     dilakukan,  tapi  juga  tidak  terpikirkan  penggunaan  asas
                     subsidiaritas  dalam  praktek  perundang-undangan  ternyata
                     tidak  berjalan  seperti  diharapkan.  Hukum  pidana  tidak
                     merupakan  ultimum  remedium,  melainkan  sebagai  primum
                     remedium.  Penentuan  pidana  telah  menimbulkan  beban
                     terlalu berat dan sangat berlebihan terhadap para justitiable
                     dan lembaga-lembaga hukum pidana.
                           Kenyataan  yang  terjadi  dalam  praktek  perundang-
                     undangan  adalah  adanya  keyakinan  kuat  di  kalangan
                     pembentuk  undang-undang  bahwa  penetapan  suatu
                     perbuatan sebagai perbuatan terlarang yang disertai dengan
                     ancaman  pidana  berat  mempunyai  pengaruh  otomatis
                     terhadap perliaku anggota masyarakat.
                           Dalam  upaya  menanggulangi  kasus  perjudian
                     misalnya,  pemerintah  mengira,  bahwa  dengan    perubahan
                     sanksi pidana yang ringan menjadi sangat berat bagi bandar
                     judi  dan  juga  penjudi,  lalu  perjudian  menjadi  lebih  tertib.

                                                                         24
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42