Page 40 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 40

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                           pidana  terhadap  tindak  pidana  yang  satu  lebih  tinggi
                           daripada ancaman terhadap tindak pidana yang lain.
                                Dalam  menentukan  perilaku  apa  yang  akan
                           dikriminalisasi  seharusnya  diawali  dengan  pertanyaan:
                           apakah suatu perilaku selayaknya dapat diserahkan kepada
                           private  ethics  ataukah  ia  telah  menjadi  bagian  dari  ranah
                           (domain)  publik?   Perilaku-perilaku  yang  masuk  wilayah
                                           29
                           privat  tidak  perlu  dikriminalisasi  jika  sangat  merugikan
                           kepentingan masyarakat.
                                Menurut  Bassiouni,  keputusan  untuk  melakukan
                           kriminalisasi  dan  dekriminalisasi  harus  didasarkan  pada
                           faktor-faktor    kebijakan  tertentu  yang  mempertimbangkan
                           bermacam-macam faktor termasuk: 30
                           a.   Keseimbangan  sarana  yang  digunakan  dalam
                                hubungannya dengan hasil-hasil yang ingin dicapai
                           b.   Analisis  biaya  terhadap  hasil-hasil  yang  diperoleh
                                dalam hubungannya dengan tujuan-tujuan yang dicari
                           c.   Penilaian atau penafsiran tujuan-tujuan yang dicari itu
                                dalam  kaitannya  dengan  prioritas-prioritas  lainnya
                                dalam pengalokasikan sumber-sumber tenaga manusia
                           d.   Pengaruh  sosial  kriminalisasi  dan  dekriminalisasi
                                yang berkenaan dengan atau dipandang dari pengaruh-
                                pengaruhnya yang sekunder
                                Pandangan  lain  dikemukakan  oleh  Soedarto  yang
                           mengungkapkan  bahwa  dalam  menghadapi  masalah
                                                                             31
                           kriminalisasi, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:



                        29   Harkristuti  Harkrisnowo  mengutip  Bentham  dalam  “Konsep
                  Pemidanaan:  Suatu  Gugatan  Terhadap  Proses  Legislasi  di  Indonesia”,
                  Pidato Pengukuhan Guru Besar UI. Jakarta. Hal. 20
                        30   Bassiouni, M. Cherif. “Substantive Criminal Law”. 1978. Hal. 82.
                  Dikutip  dari  Arief,  Barda  Nawawi.  “Bunga  Rampai  Kebijakan  Hukum
                  Pidana”.Bandung. 1996. Citra Aditya Bhakti
                        31   Soedarto.  “Kapita  Selekta  Hukum  Pidana”.Bandung,  Alumni.
                  1986. Hal 31.
                                                                              27
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45