Page 44 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 44
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
a. Thomas R. Dye
Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai
berikut:
"Public Policy is whatever the government choose to do
or not to do". (Kebijakan publik adalah apapun pilihan
pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu). Menurut Dye, apabila pemerintah
memilih untuk melakukan sesuatu, maka tentunya ada
tujuannya, karena kebijakan publik merupakan
"tindakan" pemerintah. Apabila pemerintah memilih
untuk tidak melakukan sesuatu, inipun merupakan
kebijakan publik, yang tentunya memiliki tujuan. Sebagai
contoh: becak dilarang beroperasi di wilayah DKI
Jakarta, bertujuan untuk kelancaran lalu-lintas, karena
becak dianggap mengganggu kelancaran lalu-lintas, di
samping dianggap kurang manusiawi. Akan tetapi,
dengan dihapuskannya becak, kemudian muncul "ojek
sepeda motor". Meskipun "ojek sepeda motor" ini bukan
termasuk kendaraan angkutan umum, tetapi Pemerintah
DKI Jakarta tidak meiakukan tindakan untuk
melarangnya. Tidakadanya tindakan untuk melarang
"ojek" ini, dapat dikatakan kebijakan publik, yang dapat
dikategorikan sebagai "tidak melakukan sesuatu".
b. James E. Anderson
Anderson mengatakan:
"Public Policies are those policies developed by
governmental bodies and officials". (Kebijakan publik
adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh
badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah).
c. David Easton
David Easton memberikan definisi publik sebagai:
“Public policy is the authoritative allocation of values
for the whole society”. (Kebijakan Publik adalah
pengalokasian nilai-nilai secara syah kepada seluruh
anggota masyarakat).
31