Page 49 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 49

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                               a.  Kebijakan   pelaksanaan   dalam   rangka
                               desentralisasi  merupakan  realisasi  pelaksanaan
                               PERDA;
                               b.  Kebijakan   pelaksanaan   dalam   rangka
                               dekonsentrasi  merupakan  pelaksanaan  kebijakan
                               nasional di Daerah;
                               c.  Kebijakan  pelaksanaan  dalam  rangka  tugas
                               pembantuan      (medebewind)      merupakan
                               pelaksanaan  tugas  Pemerintah  Pusat  di  Daerah
                               yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

                           Berwenang  menetapkan  kebijakan  pelaksanaan
                           adalah:
                           a.  Dalam  rangka  desentralisasi  adalah  Gubernur  /
                              Bupati / Walikota
                           b.  Dalam  rangka  dekonsentrasi  adalah  Gubernur  /
                              Bupati / Walikota
                           c.  Dalam rangka tugas pembantuan adalah Gubernur
                              / Bupati / walikota

                                   Dalam  rangka  pelaksanaan  desentralisasi
                           dan  tugas  pembantuan  berupa  Keputusan-keputusan
                           dan   Instruksi   Gubernur/Bupati/Walikota.Dalam
                           rangka   pelaksanaan   dekonsentrasi   berbentuk
                           Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
                                   Sementara  itu  pakar  kebijakan  publik
                           mendefinisikan bahwa kebijakan publik adalah segala
                           sesuatu  yang  dikerjakan  atau  tidak  dikerjakan  oleh
                           pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan
                           dan  apakah  manfaat  bagi  kehidupan  bersama  harus
                           menjadi  pertimbangan  yang  holistik  agar  kebijakan
                           tersebut  mengandung  manfaat  yang  besar  bagi
                           warganya  dan  berdampak  kecil  dan  sebaiknya  tidak
                           menimbulkan  persoalan  yang  merugikan,  walaupun
                           demikian  pasti  ada  yang  diuntungkan  dan  ada  yang

                                                                         36
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54