Page 49 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 49
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
a. Kebijakan pelaksanaan dalam rangka
desentralisasi merupakan realisasi pelaksanaan
PERDA;
b. Kebijakan pelaksanaan dalam rangka
dekonsentrasi merupakan pelaksanaan kebijakan
nasional di Daerah;
c. Kebijakan pelaksanaan dalam rangka tugas
pembantuan (medebewind) merupakan
pelaksanaan tugas Pemerintah Pusat di Daerah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan
adalah:
a. Dalam rangka desentralisasi adalah Gubernur /
Bupati / Walikota
b. Dalam rangka dekonsentrasi adalah Gubernur /
Bupati / Walikota
c. Dalam rangka tugas pembantuan adalah Gubernur
/ Bupati / walikota
Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
dan tugas pembantuan berupa Keputusan-keputusan
dan Instruksi Gubernur/Bupati/Walikota.Dalam
rangka pelaksanaan dekonsentrasi berbentuk
Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
Sementara itu pakar kebijakan publik
mendefinisikan bahwa kebijakan publik adalah segala
sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh
pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan
dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus
menjadi pertimbangan yang holistik agar kebijakan
tersebut mengandung manfaat yang besar bagi
warganya dan berdampak kecil dan sebaiknya tidak
menimbulkan persoalan yang merugikan, walaupun
demikian pasti ada yang diuntungkan dan ada yang
36