Page 47 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 47

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                       pelayanan      oleh      pemerintah,
                                       untukkepentingan    orang    banyak.
                                       Contoh:       kebijakan      tentang
                                       perlindungan  keamanan,  penyediaan
                                       jalan umum.
                                      Private Goods Policy.
                                       Suatu kebijakan yang mengatur tentang
                                       penyediaan  barang-barang  /  pelayanan
                                       oleh  pihak  swasta,  untuk  kepentingan
                                       individu-individi  (perorangan)  di  pasar
                                       bebas,  dengan  imbalan  biaya  tertentu.
                                       Contoh:  kebijakan  pengadaan  barang-
                                       barang  /  pelayanan  untuk  keperluan
                                       perorangan,  misalnya  tempat  hiburan,
                                       hotel, dan lain-lain.

                      3.   Tingkat-tingkat Kebijakan Publik
                           Mengenai tingkat-tingkat kebijakan publik ini,
                           Lembaga Administrasi Negara (1997),
                           mengemukakan sebagai berikut:

                           a. Lingkup Nasional
                           1)Kebijakan Nasional
                           Kebijakan  Nasional  adalah  adalah  kebijakan  negara
                           yang  bersifat  fundamental  dan  strategis  dalam
                           pencapaian  tujuan  nasional/negara  sebagaimana
                           tertera  dalam  Pembukaan  UUD  1945.  Yang
                           berwenang  menetapkan  kebijakan  nasional  adalah
                           MPR,  Presiden,  dan  DPR.  Kebijakan  nasional  yang
                           dituangkan  dalam  peraturan  perundang-undangan
                           dapat  berbentuk:  UUD,  Ketetapan  MPR,  Undang-
                           undang  (UU),  Peraturan  Pemerintah  Pengganti
                           Undang-undang (Perpu).
                           2)    Kebijakan Umum


                                                                         34
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52