Page 43 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 43

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                     ancaman  pidana  dan  penjatuhaan  pidana  itu  adalah  jalan
                     yang  utama  untuk  mencegah  dilanggarnya  larangan-
                     larangan  tersebut.  Ketiga,  apakah  pemerintah  dengan
                     melewati  alat-alat  negara  yang  bersangkutan,  betul-betul
                     mampu  untuk  benar-benar  melaksanakan  ancaman  pidana
                     kalau ternyata ada yang melanggar larangan. 34
                           Menurut  Peter  W.  Low,  dalam  melakukan
                     kriminalisasi  perlu  mengukur  efek-efek  yang  mungkin
                     timbul dari pelaksanaan kriminalisasi. Ada efek yang perlu
                     diukur,  yaitu,    manfaat  kriminalisasi  terhadap  masyarakat.
                     Pertanyaannya  adalah,  apakah  kriminalisasi  lebih  banyak
                     membawa  manfaat  atau  tidak  kepada  masyarakat.  Tidak
                     mudah  mengukur  manfaat  kriminalisasi  karena  adanya
                     kesulitan membedakan

            B.      Konsep dan Pengertian Kebijakan Publik
                   1.  Pengertian Kebijakan Publik
                        Istilah kebijakan publik adalah terjemahan istilah bahasa
                   Inggris   "Public   Policy".   Kata   "policy"   ada   yang
                   menerjemahkan  menjadi  "kebijakan"  (Samodra  Wibawa,
                   1994;  Muhadjir  Darwin,  1998)  dan  ada  juga  yang
                   menerjemahkan  menjadi  "kebijaksanaan"  (Islamy,  2001;
                   Abdul  Wahap,  1990).  Meskipun  belum  ada  "kesepakatan",
                   apakah  policy  diterjemahkan  menjadi  "Kebijakan"  ataukah
                   "kebijaksanaan", akan tetapi tampaknya kecenderungan yang
                   akan  datang  untuk  policy  digunakan  istilah  kebijakan  maka
                   dalam modul ini, untuk public policy diterjemahkan menjadi
                   "kebijakan publik".
                        Beberapa ahli memberikan pengertian / definisi kebijakan
                   publik, antara lain adalah:




                  34   Moeljatno. “Azas-Azas Hukum Pidana”.Jakarta:1985. PT.Bina
            Cipta. Hal 5.
                                                                         30
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48