Page 43 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 43
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
ancaman pidana dan penjatuhaan pidana itu adalah jalan
yang utama untuk mencegah dilanggarnya larangan-
larangan tersebut. Ketiga, apakah pemerintah dengan
melewati alat-alat negara yang bersangkutan, betul-betul
mampu untuk benar-benar melaksanakan ancaman pidana
kalau ternyata ada yang melanggar larangan. 34
Menurut Peter W. Low, dalam melakukan
kriminalisasi perlu mengukur efek-efek yang mungkin
timbul dari pelaksanaan kriminalisasi. Ada efek yang perlu
diukur, yaitu, manfaat kriminalisasi terhadap masyarakat.
Pertanyaannya adalah, apakah kriminalisasi lebih banyak
membawa manfaat atau tidak kepada masyarakat. Tidak
mudah mengukur manfaat kriminalisasi karena adanya
kesulitan membedakan
B. Konsep dan Pengertian Kebijakan Publik
1. Pengertian Kebijakan Publik
Istilah kebijakan publik adalah terjemahan istilah bahasa
Inggris "Public Policy". Kata "policy" ada yang
menerjemahkan menjadi "kebijakan" (Samodra Wibawa,
1994; Muhadjir Darwin, 1998) dan ada juga yang
menerjemahkan menjadi "kebijaksanaan" (Islamy, 2001;
Abdul Wahap, 1990). Meskipun belum ada "kesepakatan",
apakah policy diterjemahkan menjadi "Kebijakan" ataukah
"kebijaksanaan", akan tetapi tampaknya kecenderungan yang
akan datang untuk policy digunakan istilah kebijakan maka
dalam modul ini, untuk public policy diterjemahkan menjadi
"kebijakan publik".
Beberapa ahli memberikan pengertian / definisi kebijakan
publik, antara lain adalah:
34 Moeljatno. “Azas-Azas Hukum Pidana”.Jakarta:1985. PT.Bina
Cipta. Hal 5.
30