Page 38 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 38
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Tapi kenyataannya, perjudian tetap merajalela sampai
sekarang, beigu pula halnya dengan tindak pidana lalu
lintas. Dari pengalaman-pengalaman itu kemudian muncul
suatu keyakinan bahwa penghukuman yang keras tidak
mengendalikan kejahatan. Oleh karenanya mereka kembali
menggunakan asas subsidiaritas.
27
Latar belakang semakin perlunya menggunakan asas
subsisdiaritas dalama penentuan perbuatan terlarang
didorong oleh dua faktor. Pertama, penggunaan asas
subsisdaritas akan mendorong lahirnya hukum pidana yang
adil. Kedua, praktek perundang-undangan menimbulkan
dampak negatif terhadap sistem hukum pidana akibat
“overkriminalisasi” dan “overpenalisasi” sehingga hukum
pidana menjadi kehilangan pengaruhnya dalam masyarakat.
Disamping itu, overkriminalisasi dan overpenalisasi
semakin memperberat beban kerja aparatur hukum dalam
proses peradilan pidana. Akibat selanjutnya, hukum pidana
tidak dapat berfungsi dengan baik dan karenanya pula
kehilangan wibawa.
Ketiga, selain asaslegalitas dan asas subsidiaritas, ada
asas lain yang juga mempunyai kedudukan penting dalam
proses kriminalisasi, yaitu asas persamaan / kesamaan.
Kesamaan adalah kesederhanaan dan kejelasan.
Kesederhanaan serta kejelasan itu akan menimbulkan
ketertiban. Menurut Servan dan Letrossne asas kesamaan
bukanlah pernyataan dari aspirasi tentang hukum pidana
yang lebih adil. Asas kesamaan lebih merupakan suatu
keinginan diadakannya sistem hukum pidana yang lebih
jelas dan sederhana. Sedangkan Lacretelle berpendapat
bahwa asas kesamaan tidaklah hanya suatu dorongan bagi
hukum pidana yang bersifat adil, tetapi juga untuk hukuman
pidana yang tepat.
27 Sakidjo, Aruan dan Poernomo, Bambang. “Hukum Pidana”.
Jakarta.1990. Ghalia Indonesia. Hal. 45
25