Page 38 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 38

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                           Tapi    kenyataannya,  perjudian  tetap  merajalela  sampai
                           sekarang,  beigu  pula  halnya  dengan  tindak  pidana  lalu
                           lintas.  Dari  pengalaman-pengalaman  itu  kemudian  muncul
                           suatu  keyakinan  bahwa  penghukuman  yang  keras  tidak
                           mengendalikan kejahatan. Oleh karenanya mereka kembali
                           menggunakan asas subsidiaritas.
                                                        27
                                 Latar belakang semakin perlunya menggunakan asas
                           subsisdiaritas  dalama  penentuan  perbuatan  terlarang
                           didorong  oleh  dua  faktor.  Pertama,  penggunaan  asas
                           subsisdaritas akan mendorong lahirnya hukum pidana yang
                           adil.  Kedua,  praktek  perundang-undangan  menimbulkan
                           dampak  negatif  terhadap  sistem  hukum  pidana  akibat
                           “overkriminalisasi” dan “overpenalisasi” sehingga hukum
                           pidana menjadi kehilangan pengaruhnya dalam masyarakat.
                           Disamping  itu,  overkriminalisasi  dan  overpenalisasi
                           semakin  memperberat  beban  kerja  aparatur  hukum  dalam
                           proses peradilan pidana. Akibat selanjutnya, hukum pidana
                           tidak  dapat  berfungsi  dengan  baik  dan  karenanya  pula
                           kehilangan wibawa.
                                 Ketiga, selain asaslegalitas dan asas subsidiaritas, ada
                           asas  lain  yang  juga  mempunyai  kedudukan  penting  dalam
                           proses  kriminalisasi,  yaitu  asas  persamaan  /    kesamaan.
                           Kesamaan     adalah   kesederhanaan   dan    kejelasan.
                           Kesederhanaan  serta  kejelasan  itu  akan  menimbulkan
                           ketertiban.  Menurut  Servan  dan  Letrossne  asas  kesamaan
                           bukanlah  pernyataan  dari  aspirasi  tentang  hukum  pidana
                           yang  lebih  adil.  Asas  kesamaan  lebih  merupakan  suatu
                           keinginan  diadakannya  sistem  hukum  pidana  yang  lebih
                           jelas  dan  sederhana.  Sedangkan  Lacretelle  berpendapat
                           bahwa  asas  kesamaan  tidaklah  hanya  suatu  dorongan  bagi
                           hukum pidana yang bersifat adil, tetapi juga untuk hukuman
                           pidana yang tepat.


                        27  Sakidjo, Aruan dan Poernomo, Bambang. “Hukum Pidana”.
                  Jakarta.1990. Ghalia Indonesia. Hal. 45
                                                                              25
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43