Page 33 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 33

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                           Menurut  Scholten,  asas-asas  hukum  adalah  pikiran-
                     pikiran  yang  tidak  ditegaskan  secara  eksplisit  dalam
                     undang-undang.  Ukuran  kepatutan  menurut  hukum  dapat
                     dicari  dalam  pikiran-pikiran  yang  ada  di  belakang  naskah
                     undang-undang. Sedangkan menurut Van Hoecke, asas-asas
                     hukum     adalah   opsi-opsi   dasar   bagi   kebijakan
                     kemasyarakatan  yang  aktual,  dan  prinsip-prinsip  etik
                     hukum.
                           Dalam  konteks  kriminalisasi,  asas  diartikan  sebagai
                     konsepsi-konsepsi  dasar,  norma-norma  etis,  dan  prinsip-
                     prinsip hukum yang menuntun pembentukan norma-norma
                     hukum  pidana  melalui  pembuatan  peraturan  perundang-
                     undangan  pidana.  Dengan  kata  lain,  asas  hukum  adalah
                     konsepsi  dasar,  norma  etis,  dan  prinsip-prinsip  dasar
                     penggunaan hukum pidana sebagai sarana penganggulangan
                     kejahatan.
                           Ada  tiga  asas  kriminalisasi  yang  perlu  diperhatikan
                     pembentuk  undang-undang  dalam  menetapkan  suatu
                     perbuatan  sebagai  tindak  pidana  beserta  ancaman  sanksi
                     pidananya,  yakni:  (1)  asas  legalitas;  (2)  asas  subsidiaritas,
                     dan (3) asas persamaan/kesamaan.
                           Pertama,  asas  legalitas,  yaitu  asas  yang  esensinya
                     terdapat dalam ungkapan nullum delictum, nulla poena sie
                     praevia lege poenali yang dikemukakan oleh Von Feurbach.
                     Ungkapan  itu  mengandung  pengertian  bahwa  “tidak  ada
                     suatu  perbuatan  yang  dapat  dipidana  kecuali  atas
                     perundang-undangan  pidana  yang  sudah  ada  sebelum
                     perbuatan  itu  dilakukan”.  Asas  legalitas  adalah  asas  yang
                     paling penting dalam hukum pidana, khususnya asas pokok
                     dalam penetapan kriminalisasi.
                                                                    21
                           Menurut  Schafmeister  dan  J.E.  Sahetapy   asas
                     legalitas  mengandung  tujuh  makna,  yaitu:  (i)  tidak  dapat


                  21  Sahetapy,  J.E.  (Ed.).  Hukum  Pidana.  Yogyakarta:1996.  Penerbit
            Liberty. Hal 6-7
                                                                         20
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38