Page 33 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 33
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Menurut Scholten, asas-asas hukum adalah pikiran-
pikiran yang tidak ditegaskan secara eksplisit dalam
undang-undang. Ukuran kepatutan menurut hukum dapat
dicari dalam pikiran-pikiran yang ada di belakang naskah
undang-undang. Sedangkan menurut Van Hoecke, asas-asas
hukum adalah opsi-opsi dasar bagi kebijakan
kemasyarakatan yang aktual, dan prinsip-prinsip etik
hukum.
Dalam konteks kriminalisasi, asas diartikan sebagai
konsepsi-konsepsi dasar, norma-norma etis, dan prinsip-
prinsip hukum yang menuntun pembentukan norma-norma
hukum pidana melalui pembuatan peraturan perundang-
undangan pidana. Dengan kata lain, asas hukum adalah
konsepsi dasar, norma etis, dan prinsip-prinsip dasar
penggunaan hukum pidana sebagai sarana penganggulangan
kejahatan.
Ada tiga asas kriminalisasi yang perlu diperhatikan
pembentuk undang-undang dalam menetapkan suatu
perbuatan sebagai tindak pidana beserta ancaman sanksi
pidananya, yakni: (1) asas legalitas; (2) asas subsidiaritas,
dan (3) asas persamaan/kesamaan.
Pertama, asas legalitas, yaitu asas yang esensinya
terdapat dalam ungkapan nullum delictum, nulla poena sie
praevia lege poenali yang dikemukakan oleh Von Feurbach.
Ungkapan itu mengandung pengertian bahwa “tidak ada
suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas
perundang-undangan pidana yang sudah ada sebelum
perbuatan itu dilakukan”. Asas legalitas adalah asas yang
paling penting dalam hukum pidana, khususnya asas pokok
dalam penetapan kriminalisasi.
21
Menurut Schafmeister dan J.E. Sahetapy asas
legalitas mengandung tujuh makna, yaitu: (i) tidak dapat
21 Sahetapy, J.E. (Ed.). Hukum Pidana. Yogyakarta:1996. Penerbit
Liberty. Hal 6-7
20