Page 28 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 28
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
hal yang bersifat ideal; kemudian dianalisis berdasarkan teori, asas,
dan norma hukum yang berlaku. Dalam penelitian ini, hal tersebut
dilakukan dengan menguraikan kedudukan dan peran kebijakan
pejabat publik terkait dikriminalisasikan kebijakan-kebijakan yang
diterapkan.
Penelitian hukum yang bersifat deskriptif evaluatif, artinya
penelitian ini memberikan data seteliti mmungkin mengenai manusia
dan gejala-gejala lainnya, serta diuraikan sebagaimana keadaan
sesungguhnya. Secara umum data yang diperoleh dalam penelitian ini
akan dianalisis menggunakan metode kualitatif, dimana metode
kualitatif adalah sebuah model penelitian yang menghasilkan data
16
deskriptif.
C. Data Penelitian:
i. Data Primer:
Data primer, berupa data hasil wawancara, dan interaksi
dengan sumber terkait, khususnya di lingkungan peradilan
dan penegak hukum.
ii. Data Sekunder:
a. Bahan Hukum Primer:
Adalah bahan hukum primer yang menyangkut regulasi
dan produk kebijakan pejabat publik, yang berkaitan dan
relevan dengan obyek penelitian ini.
b. Bahan Hukum Sekunder:
Buku-buku, maupun tulisan-tulisan ilmiah lainnya yang
berhubungan dengan penelitian ini
c. Bahan Hukum Tersier:
Bahan hukum tersier, yaitu berupa petunjuk atau
penjelasan mengenai bahan hukum primer atau pun bahan
hukum sekunder, yang berasal dari kamus, ensiklopedia,
majalah, koran, dan lain lain.
16 Komisi Hukum Nasional (KHN). Kebijakan Penegakan Hukum,
Suatu Rekomendasi. 2010. Hal 119
15