Page 28 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 28

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                  hal  yang  bersifat  ideal;  kemudian  dianalisis  berdasarkan  teori,  asas,
                  dan  norma  hukum  yang  berlaku.  Dalam  penelitian  ini,  hal  tersebut
                  dilakukan  dengan  menguraikan  kedudukan  dan  peran  kebijakan
                  pejabat  publik  terkait  dikriminalisasikan  kebijakan-kebijakan  yang
                  diterapkan.
                         Penelitian  hukum  yang  bersifat  deskriptif  evaluatif,  artinya
                  penelitian ini memberikan data seteliti mmungkin mengenai manusia
                  dan  gejala-gejala  lainnya,  serta  diuraikan  sebagaimana  keadaan
                  sesungguhnya. Secara umum data yang diperoleh dalam penelitian ini
                  akan  dianalisis  menggunakan  metode  kualitatif,  dimana  metode
                  kualitatif  adalah  sebuah  model  penelitian  yang  menghasilkan  data
                           16
                  deskriptif.

                      C. Data Penelitian:
                       i.   Data Primer:
                           Data  primer,  berupa  data  hasil  wawancara,  dan  interaksi
                           dengan  sumber  terkait,  khususnya  di  lingkungan  peradilan
                           dan penegak hukum.
                      ii.   Data Sekunder:
                            a.  Bahan Hukum Primer:
                             Adalah  bahan  hukum  primer  yang  menyangkut  regulasi
                             dan produk kebijakan pejabat publik, yang berkaitan dan
                             relevan dengan obyek penelitian ini.
                           b.  Bahan Hukum Sekunder:
                             Buku-buku,  maupun  tulisan-tulisan  ilmiah  lainnya  yang
                             berhubungan dengan penelitian ini
                           c.  Bahan Hukum Tersier:
                             Bahan  hukum  tersier,  yaitu  berupa  petunjuk  atau
                             penjelasan mengenai bahan hukum primer atau pun bahan
                             hukum sekunder, yang berasal dari kamus, ensiklopedia,
                             majalah, koran, dan lain lain.



                        16   Komisi  Hukum  Nasional  (KHN).  Kebijakan  Penegakan  Hukum,
                  Suatu Rekomendasi. 2010. Hal 119
                                                                              15
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33