Page 34 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 34
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut
undang-undang; (ii) tidak ada penerapan undang-undang
pidana berdasarkan analogi; (iii) tidak dapat dipidana hanya
berdasarkan kebiasaan; (iv) tidak boleh ada perumusan delik
yang kurang jelas (syarat lex certa); (v) tidak ada kekuatan
surut dari ketentuan pidana; (vi) tidak ada pidana lain
kecuali yang ditentukan undang-undang; dan (vii)
penuntutan pidana hanya menurut cara yang ditentukan
undang-undang.
Dalam doktrin hukum pidana ada enam macam
fungsi asas legalitas. Pertama, pada hakikatnya, asas
legalitas dirancang untuk memberi maklumat kepada publik
seluas mungkin tentang apa yang dilarang oleh hukum
pidana sehingga mereka dapat menyesuaikan tingkah
lakunya.
Kedua, menurut aturan klasik, asas legalitas
mempunyai fungsi untuk membatasi ruang lingkup hukum
pidana. Sedangkan dalam aliran modern asas legalitas
merupakan instrumen untuk mencapai tujuan perlindungan
masyarakat. 22
Ketiga, fungsi asas legalitas adalah untuk
mengamankan posisi hukum rakyat terhadap negara
(penguasa). Hal ini adalah tafsiran tradisional yang telah
mengenyampingkan arti asas legalitas sepenuhnya seperti
yang dimaksudkan oleh ahli-ahli hukum pidana pada abad
ke XVIII (delapan belas). 23
Keempat, asas legalitas dikaitkan dengan peradilan
pidana mengharapkan lebih banyak lagi daripada hanya
akan melindungi warga masyarakat dari kesewenang-
22 Peters, Antonie A.G. “Main Current in Criminal Law Theori” in
Action, Gouda Quint by, Arnhem, 1986 hal.33. dikutip dari Kamariah,
“Ajaran Sifat Melawan Hukum Material Dalam Hukum Pidana Indonesia”.
Pidato Pengukuhan Guru Besar UNPAD, Bandung, Maret 1994. Hal 43
23 Roeslan Saleh mengutip Antonie A. G. Peter, dalam Asas Hukum
Pidana Dalam Perspektif. Jakarta:1981. Penerbit Aksara Baru. Hal. 28
21