Page 34 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 34

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                           dipidana  kecuali  berdasarkan  ketentuan  pidana  menurut
                           undang-undang;  (ii)  tidak  ada  penerapan  undang-undang
                           pidana berdasarkan analogi; (iii) tidak dapat dipidana hanya
                           berdasarkan kebiasaan; (iv) tidak boleh ada perumusan delik
                           yang kurang jelas (syarat lex certa); (v) tidak ada kekuatan
                           surut  dari  ketentuan  pidana;  (vi)  tidak  ada  pidana  lain
                           kecuali  yang  ditentukan  undang-undang;  dan  (vii)
                           penuntutan  pidana  hanya  menurut  cara  yang  ditentukan
                           undang-undang.
                                 Dalam  doktrin  hukum  pidana  ada  enam  macam
                           fungsi  asas  legalitas.  Pertama,  pada  hakikatnya,  asas
                           legalitas dirancang untuk memberi maklumat kepada publik
                           seluas  mungkin  tentang  apa  yang  dilarang  oleh  hukum
                           pidana  sehingga  mereka  dapat  menyesuaikan  tingkah
                           lakunya.
                                 Kedua,  menurut  aturan  klasik,  asas  legalitas
                           mempunyai fungsi untuk membatasi ruang lingkup hukum
                           pidana.  Sedangkan  dalam  aliran  modern  asas  legalitas
                           merupakan instrumen untuk mencapai tujuan perlindungan
                           masyarakat. 22
                                 Ketiga,   fungsi   asas   legalitas   adalah   untuk
                           mengamankan  posisi  hukum  rakyat  terhadap  negara
                           (penguasa).  Hal  ini  adalah  tafsiran  tradisional  yang  telah
                           mengenyampingkan  arti  asas  legalitas  sepenuhnya  seperti
                           yang dimaksudkan oleh ahli-ahli hukum pidana pada abad
                           ke XVIII (delapan belas). 23
                                 Keempat,  asas  legalitas  dikaitkan  dengan  peradilan
                           pidana  mengharapkan  lebih  banyak  lagi  daripada  hanya
                           akan  melindungi  warga  masyarakat  dari  kesewenang-

                        22  Peters, Antonie A.G. “Main Current in Criminal Law Theori” in
                  Action,  Gouda  Quint  by,  Arnhem,  1986  hal.33.  dikutip  dari  Kamariah,
                  “Ajaran Sifat Melawan Hukum Material Dalam Hukum Pidana Indonesia”.
                  Pidato Pengukuhan Guru Besar UNPAD, Bandung, Maret 1994. Hal 43
                        23  Roeslan Saleh mengutip Antonie A. G. Peter, dalam  Asas Hukum
                  Pidana Dalam Perspektif. Jakarta:1981. Penerbit  Aksara Baru. Hal. 28
                                                                              21
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39