Page 54 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 54

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                mendukung.  Dukungan  untuk  rezim  cenderung
                                berdifusi  -  cadangan  dari  sikap  baik  dan  niat  baik
                                terhadap  tindakan  pemerintah  yang  membantu
                                anggota    mentolerir   pemerintahan    disonansi.
                                Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-
                                simbol  tertentu.  Di  mana  melalui  proses  ini  orang
                                belajar untuk mendukung pemerintah.

                                4. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
                                       Secara  umum  evaluasi  kebijakan  dapat
                                dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi
                                atau  penilaian  kebijakan  yang  mencakup  substansi,
                                implementasi  dan  dampak.  Dalam  hal  ini,  evaluasi
                                dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya,
                                evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap
                                akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses
                                kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa
                                meliputi   tahap    perumusan    masalah-masalah
                                kebijakan,  program-program  yang  diusulkan  untuk
                                menyelesaikan  masalah  kebijakan,  implementasi,
                                maupun tahap dampak kebijakan.

                         c. Pengertian Pejabat Publik
                                Dari  segi  etimologis  istilah  “pejabat  publik”  terdiri
                         dari  kata  “pejabat”  dan  “publik”.  Menurut  Kamus  Besar
                         Bahasa  Indonesia  (KBBI),  kata  “pejabat”  berarti  pegawai
                         pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur) pimpinan
                         dan  “publik”  berarti  orang  banyak  atau  umum.  Apabila
                         dipakai  kata  “jabatan”,  istilah  “jabatan”  sendiri  mempunyai
                         pengertian  pekerjaan  atau  tegas  di  pemerintahan  atau
                                   38
                         organisasi.



                        38  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. “Kamus Besar Bahasa
                  Indonesia”. Jakarta. Balai Pustaka. Cetakan ke 2. Hal.198
                                                                              41
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59