Page 58 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 58

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                         tersebut.Sebagai  perbandingan,  tidak  selalu  seseorang  yang
                         diangkat  melalui  proses  politik  melalui  pemilihan  umum
                         (pejabat politik) dapat dikategorikan sebagai “pejabat negara”.
                         Hal  tersebut  dapat  dicontohkan  dengan  kedudukan  anggota
                         DPRD  dan  Bupati  yang  tidak  dikategorikan  sebagai  pejabat
                         negara.  Namun  ada  pejabat  negara  yang  diangkat  tidak
                         melalui  proses  politik  yang  sebagaimana  lazimnya  dikenal
                         melalui  proses  pemilu,  seperti  pejabat  komisi  negara,  yaitu
                         anggota  KPK.  Penulis  menyimpulkan,  terdapat  kesan  bahwa
                         seseorang yang duduk sebagai “pejabat karir eksekutif” (PNS
                         senior)  di  sebuah  kementerian  dianggap  sebagai  “pejabat
                         negara”.  Meskipun  secara  yuridis  tidak  demikian,  sebab
                         kedudukannya hanya sebagai pejabat karir di lingkungan PNS.
                                Penulis  beranggapan  bahwa  lebih  tepat  jika
                         menggunakan  istilah  “pejabat  publik”  dengan  tujuan  untuk
                         mengakomodasi  semua  jenis  jabatan  publik  yang  lain.  Hal
                         inilah  yang  menjadi  salah  satu  sebab  mengapa  kemudian
                         istilah  ”pejabat  publik”  menjadi  lebih  populer  dipakai  oleh
                         berbagai kalangan.

















                                                                              45
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63