Page 58 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 58
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
tersebut.Sebagai perbandingan, tidak selalu seseorang yang
diangkat melalui proses politik melalui pemilihan umum
(pejabat politik) dapat dikategorikan sebagai “pejabat negara”.
Hal tersebut dapat dicontohkan dengan kedudukan anggota
DPRD dan Bupati yang tidak dikategorikan sebagai pejabat
negara. Namun ada pejabat negara yang diangkat tidak
melalui proses politik yang sebagaimana lazimnya dikenal
melalui proses pemilu, seperti pejabat komisi negara, yaitu
anggota KPK. Penulis menyimpulkan, terdapat kesan bahwa
seseorang yang duduk sebagai “pejabat karir eksekutif” (PNS
senior) di sebuah kementerian dianggap sebagai “pejabat
negara”. Meskipun secara yuridis tidak demikian, sebab
kedudukannya hanya sebagai pejabat karir di lingkungan PNS.
Penulis beranggapan bahwa lebih tepat jika
menggunakan istilah “pejabat publik” dengan tujuan untuk
mengakomodasi semua jenis jabatan publik yang lain. Hal
inilah yang menjadi salah satu sebab mengapa kemudian
istilah ”pejabat publik” menjadi lebih populer dipakai oleh
berbagai kalangan.
45