Page 63 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 63
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
kacamata BPK, kedua belanja tersebut tidak sesuai
dengan keputusan DPRD No.31/2002 tanggal 2
November 2004, tentang Tata Tertib DPRD Kota
Malang, dan Surat Edaran (SE) Mendagri
No.161/321.1/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal
pedoman tentang kedudukan keuangan pimpinan dan
.43
anggota DPRD
Dalam kenyataannya; nominal belanja dan prosedur
keluarnya anggaran tersebut sesuai dengan PERDA
APBD, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Walikota
Malang saat itu, Drs.Peni Suparto. Anggaran diterima
oleh seluruh anggota dewan periode 1999-2004, dan tahun
2004-2009; sedangkan yang diterima oleh Terdakwa /
Terpidana Agus Sukamto, selama Januari 2004-Desember
2004. Aneh dan mengherankan dalam kasus ini,
pertanggung jawaban APBD 2004 oleh Walikota Malang
pada bulan Maret 2005 diterima secara aklamasi oleh
DPRD 2004-2009, bahkan laporan (audit BPK) tersebut
pun, telah dimasukkan dalam neraca keuangan Pemkot
Malang, dan dimasukkan sebagai piutang DPRD, untuk
mengetahui piutangnya telah dikembalikan atau belum
dikembalikan oleh DPRD 1999-2004 dan 2004-2009. Ini
berarti secara keadministrasian dan pengelolaan anggaran,
keputusan tersebut telah terkoreksi, dan ada payung
hukum, menjadi ranah administratif; dan seharusnya
pemegang otoritas keuangan daerah berada pada Kepala
Daerah, sedangkan terpidana kasus ini hanyalah sebagai
panitia anggaran dan wakilnya yang juga dipidana,
padahal yang menerima tunjangan yang menjadi masalah
(dipaksakan / dikriminalisasi) seharusnya seluruhnya
berjumlah 77 orang anggota DPRD, dan tentu Walikota
yang pada akhirnya sebagai penentu; Faktanya dari kasus
43 Sukamto, Agus. “Agus Sukamto Menggugat: Sebuah Ironi
Keadilan”. Malang:2012. LSM For Publik. Hal 4
50