Page 63 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 63

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                        kacamata  BPK,  kedua  belanja  tersebut  tidak  sesuai
                        dengan  keputusan  DPRD  No.31/2002  tanggal  2
                        November  2004,  tentang  Tata  Tertib  DPRD  Kota
                        Malang,   dan    Surat   Edaran    (SE)   Mendagri
                        No.161/321.1/SJ  tanggal  29  Desember  2003  perihal
                        pedoman  tentang  kedudukan  keuangan  pimpinan  dan
                                     .43
                        anggota DPRD
                       Dalam  kenyataannya;  nominal  belanja  dan  prosedur
                       keluarnya  anggaran  tersebut  sesuai  dengan  PERDA
                       APBD,  yang  dibuat  dan  ditanda  tangani  oleh  Walikota
                       Malang  saat  itu,  Drs.Peni  Suparto.  Anggaran  diterima
                       oleh seluruh anggota dewan periode 1999-2004, dan tahun
                       2004-2009;  sedangkan  yang  diterima  oleh  Terdakwa  /
                       Terpidana Agus Sukamto, selama Januari 2004-Desember
                       2004.  Aneh  dan  mengherankan  dalam  kasus  ini,
                       pertanggung jawaban APBD 2004 oleh Walikota Malang
                       pada  bulan  Maret  2005  diterima  secara  aklamasi  oleh
                       DPRD  2004-2009,  bahkan  laporan  (audit  BPK)  tersebut
                       pun,  telah  dimasukkan  dalam  neraca  keuangan  Pemkot
                       Malang,  dan  dimasukkan  sebagai  piutang  DPRD,  untuk
                       mengetahui  piutangnya  telah  dikembalikan  atau  belum
                       dikembalikan oleh DPRD 1999-2004 dan 2004-2009. Ini
                       berarti secara keadministrasian dan pengelolaan anggaran,
                       keputusan  tersebut  telah  terkoreksi,  dan  ada  payung
                       hukum,  menjadi  ranah  administratif;  dan  seharusnya
                       pemegang  otoritas  keuangan  daerah  berada  pada Kepala
                       Daerah,  sedangkan  terpidana  kasus  ini  hanyalah  sebagai
                       panitia  anggaran  dan  wakilnya  yang  juga  dipidana,
                       padahal yang menerima tunjangan yang menjadi masalah
                       (dipaksakan  /  dikriminalisasi)  seharusnya  seluruhnya
                       berjumlah  77  orang  anggota  DPRD,  dan  tentu  Walikota
                       yang pada akhirnya sebagai penentu; Faktanya dari kasus


                  43   Sukamto, Agus. “Agus Sukamto Menggugat: Sebuah Ironi
            Keadilan”. Malang:2012. LSM For Publik. Hal 4
                                                                         50
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68