Page 61 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 61

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                    Apabila  dalam  penyelidikan  itu  ditemukan  penggunaan
            sarana-sarana  lain  (sarana  non  penal)  yang  lebih  efektif  dan  lebih
            bermanfaat  untuk  menanggulangi  kejahatan,  maka  janganlah
            menggunakan  hukum  pidana.  Dalam  praktek  perundang-undangan,
            upaya untuk mengandalkan penyelidikan tersebut bukan hanya tidak
            dilakukan,  tapi juga tidak  terpikirkan  penggunaan  asas  subsidiaritas.
            Dalam  praktek  perundang-undangan  ternyata  tidak  berjalan  seperti
            yang diharapkan. Hukum pidana bukanlah sebagai Ultimum remidium,
            melainkan  sebagai  Primum  remidium.  Penentuan  pidana  telah
            menimbulkan  beban  terlalu  berat  dan  sangat  berlebihan  terhadap
            justitiable  dan  lembaga-lembaga  hukum  pidana.  Demikian  pula
            dengan  asas  kesamaan,  yang  seharusnya  mepunyai  kedudukan
            penting,  dimana  kesamaan  adalah  kesederhanaan  dan  kejelasan,
            dimana  kesederhanaan  dan  kejelasan  itu  akan  menimbulkan  /
            menghadirkan  ketertiban,  yang  menurut  Lacretille,  asas  (pidana)
            kesamaan  tidak  hanya  suatu  dorongan  bagi  hukum  pidana  yang
            bersifat adil, tetapi juga hukum pipdana yang tepat.
                    Pengabaian terhadap ketiga asas proses pemidanaan ini, atau
            asas  kriminalisasi,  telah  menghadirkan  pemidanaan  /  kriminalisasi
            secara  berlebihan  (over  criminalisation)  dalam  wujud  konkritnya.
            Terjadi  pidana  yang  dipaksakan,  pidana  yang  dicari-cari;  sengaja
            mencari  kesalahan  pejabat-pejabat  (publik)  untuk  dijadikan  target
            sebagai tersangka; serta berbagai macam dan jenis perilaku penegak
            hukum  yang  negatif  dalam  penentuan  proses  pidana;  kriminalisasi
            pada  akhirnya  bermakna  negatif.  Mengacu  pada  berbagai  inisiatif
            pembuatan  undang-undang  setelah  era  reformasi,  dengan  semangat
            anti  korupsi  yang  tinggi;  telah  melahirkan  produk  legislasi  yang
            mencerminkan    pengabaian   terhadap   asas-asas   dan   kriteria
            kriminalisasi, sebagai  bagian dari doktrin pemidanaan yang universal.
            Penegak  hukum  terjebak  pada  mekanisme  hukum  undang-undang,
            beserta kriteria hukuman yang ditentukan pembentuk undang-undang,
            dengan alasan, begitulah hukum positif kita telah mengatur. Padahal,
            betapapun  hukum  positif,  atau  undang-undang,  menurut  akal  sehat
            manusia  “is  merely  declaratin”,  atau  sebagai  mana  dikatakan  oleh
            Rudolf  Stammler,  “All  positive  law,  he  says;  is  an  attempt  at  just

                                                                         48
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66