Page 62 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 62
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
.42
law” Oleh karenanya, ketika semua hukum positif (undang-undang
masih merupakan upaya mendapatkan / menemukan hukum yang adil,
maka terbuka ruang untuk mengganti dan merubahnya. Dalam
kaitannya dengan kebijakan pejabat publik yang dipidana
(dikriminalisasi); beberapa contoh kasus dijadikan analisis dalam
penelitian ini, antara lain:
1. Kasus 1
Kasus Tunjangan Dewan Perwakilan Daerah Kota
Malang.
Putusan Kasasi MA No.2698 K/Pid.Sus/2010, tanggal 21
Februari 2011
Isi Putusan:
“Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa, Drs. Agus
Sukamto, dan membebaskan Pemohon Kasasi untuk
membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini
sebesar Rp.2.500.000,-“
Kasus yang populer di Kota Malang, dengan sebutan
Mark up tunjangan DPRD ini, adalah produk dari sebuah
keputusan / kebijakan pejabat publik, antara Walikota
Malang dengan pejabat DPRD Kota Malang, dimana
berawal dari penyusunan pas-pas anggaran untuk DPRD
Kota Malang; yang secara administrasi sudah
dipertanggung jawabkan, dan sudah dilaksanakan.
Persoalannya muncul, bermula dari hasil pemeriksaan
BPK RI, Perwakilan V Jogjakarta atas laporan keuangan
Kota Malang tahun anggaran 2004, No. 80/R./XV.4/05
tanggal 12 Mei 2005, dimana didapati pemberian bantuan
tunjangan kepada anggota DPRD Kota Malang yang
dianggap merugikan keuangan Negara / Daerah sebesar
Rp 4.008.200.000,- dan Rp 1.012.500.000,- ; yang oleh
media sering disebut kasus Rp 5,02 Milyard. Menurut
42 Allen, C.K. Law In The Makin. Oxford University Press. 7th
edition. Hal 23
49