Page 62 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 62

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                      .42
                  law”  Oleh karenanya, ketika semua hukum positif (undang-undang
                  masih merupakan upaya mendapatkan / menemukan hukum yang adil,
                  maka  terbuka  ruang  untuk  mengganti  dan  merubahnya.  Dalam
                  kaitannya  dengan  kebijakan  pejabat  publik  yang  dipidana
                  (dikriminalisasi);  beberapa  contoh  kasus  dijadikan  analisis  dalam
                  penelitian ini, antara lain:

                         1.  Kasus 1
                             Kasus  Tunjangan  Dewan  Perwakilan  Daerah  Kota
                             Malang.
                             Putusan Kasasi MA No.2698 K/Pid.Sus/2010, tanggal 21
                             Februari 2011
                             Isi Putusan:
                                “Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa,  Drs. Agus
                                Sukamto,  dan  membebaskan  Pemohon  Kasasi  untuk
                                membayar  biaya  perkara  dalam  tingkat  kasasi  ini
                                sebesar Rp.2.500.000,-“
                             Kasus  yang  populer  di  Kota  Malang,  dengan  sebutan
                             Mark up tunjangan DPRD ini, adalah produk dari sebuah
                             keputusan  /  kebijakan  pejabat  publik,  antara  Walikota
                             Malang  dengan  pejabat  DPRD  Kota  Malang,  dimana
                             berawal dari penyusunan pas-pas anggaran untuk DPRD
                             Kota  Malang;  yang  secara  administrasi  sudah
                             dipertanggung  jawabkan,  dan  sudah  dilaksanakan.
                             Persoalannya  muncul,  bermula  dari  hasil  pemeriksaan
                             BPK RI, Perwakilan V Jogjakarta atas laporan keuangan
                             Kota  Malang  tahun  anggaran  2004,  No.  80/R./XV.4/05
                             tanggal 12 Mei 2005, dimana didapati pemberian bantuan
                             tunjangan  kepada  anggota  DPRD  Kota  Malang  yang
                             dianggap  merugikan  keuangan  Negara  /  Daerah  sebesar
                             Rp  4.008.200.000,-  dan  Rp  1.012.500.000,-  ;  yang  oleh
                             media  sering  disebut  kasus  Rp  5,02  Milyard.  Menurut


                        42   Allen, C.K. Law In The Makin. Oxford University Press. 7th
                  edition. Hal 23
                                                                              49
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67