Page 57 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 57

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                   person  exercising  a  public  function  for  a  foreign  country,
                   including  for  a  public  agency  or  public  enterprise; and  any
                   official   or   agent    of   a    public   international
                   organization”. Apabila  dilihat  dari  ruang  lingkupnya  kedua
                   pengertian tersebut pada dasarnya sama. Perbedaannya hanya
                   pada  cakupan  jabatan  publik  dalam  lingkungan  organisasi
                   internasional.
                           Dalam Black's Law Dictionary juga disebutkan bahwa
                   pejabat  publik  adalah “one  who  holds  or  is  invested  with  a
                   public office; a person elected or appointed to carry out some
                   portion of a government's sovereign powers." Istilah “public
                   officials”dipersamakan dengan istilah “public officers”.
                           Mengenai  pengertian  istilah  “pejabat  negara”,  dalam
                   literatur lain, juga dikenal istilah ini. Sepintas memang istilah
                   ini  amat  dekat  atau  sama  dengan  pengertian  istilah  “pejabat
                   publik”.  Dalam  Undang-undang  No.  28 Tahun 1999  tentang
                   Penyelenggaraan  Negara  Yang  Bebas  dari  Korupsi,  Kolusi,
                   dan  Nepotisme  diberikan  batasan  istilah  “pejabat  negara”.
                   Pasal  1  ayat  (1)  menyatakan  bahwa  penyelenggara  negara
                   adalah  pejabat  negara  yang  menjalankan  fungsi  eksekutif,
                   legislatif,  atau  yudikatif,  dan  pejabat  lain  yang  fungsi  dan
                   tugas  pokoknya  berkaitan  dengan  penyelenggaraan  negara
                   sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
                           Definisi lain dapat ditemukan dalam Undang-undang
                   Nomor  43  Tahun  1999  tentang  Perubahan  atas  Undang-
                   undang  No.  8  Tahun  1974  tentang  Pokok-pokok
                   Kepegawaian. Dalam Pasal 1 ayat (4) diatur bahwa “pejabat
                   negara” adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi
                   negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan pejabat
                   negara yang ditentukan oleh undang-undang.
                           Oleh  karena  beragamnya  istilah  tersebut,  dapat
                   disimpulkan  bahwa  pada  dasarnya  istilah  “pejabat  publik”
                   berbeda  dengan  pengertian  “pejabat  negara”  dan  “pejabat
                   politik”. Sebab cakupan pengertian “pejabat publik” lebih luas
                   dari  kedua  istilah  lainnya,  dan  mencakup  kedua  istilah

                                                                         44
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62