Page 57 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 57
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
person exercising a public function for a foreign country,
including for a public agency or public enterprise; and any
official or agent of a public international
organization”. Apabila dilihat dari ruang lingkupnya kedua
pengertian tersebut pada dasarnya sama. Perbedaannya hanya
pada cakupan jabatan publik dalam lingkungan organisasi
internasional.
Dalam Black's Law Dictionary juga disebutkan bahwa
pejabat publik adalah “one who holds or is invested with a
public office; a person elected or appointed to carry out some
portion of a government's sovereign powers." Istilah “public
officials”dipersamakan dengan istilah “public officers”.
Mengenai pengertian istilah “pejabat negara”, dalam
literatur lain, juga dikenal istilah ini. Sepintas memang istilah
ini amat dekat atau sama dengan pengertian istilah “pejabat
publik”. Dalam Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme diberikan batasan istilah “pejabat negara”.
Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara negara
adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif,
legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi lain dapat ditemukan dalam Undang-undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-
undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian. Dalam Pasal 1 ayat (4) diatur bahwa “pejabat
negara” adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi
negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan pejabat
negara yang ditentukan oleh undang-undang.
Oleh karena beragamnya istilah tersebut, dapat
disimpulkan bahwa pada dasarnya istilah “pejabat publik”
berbeda dengan pengertian “pejabat negara” dan “pejabat
politik”. Sebab cakupan pengertian “pejabat publik” lebih luas
dari kedua istilah lainnya, dan mencakup kedua istilah
44