Page 55 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 55

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                           Selain  istilah  pejabat  publik  diatas,  terdapat  juga
                   istilah  “pejabat  publik”  yang  juga  sering  digunakan.  Miftah
                   Thoha  menyebutkan:  “istilah  jabatan  politik  baru  kita  kenal
                   setelah era reformasi ini karena banyak jabatan itu berasal dari
                   kekuatan  partai  politik.  Dahulu  pada  zaman  pemerintahan
                   Orde Baru jabatan itu dikenal sampai sekarang dengan istilah
                   jabatan  negara,  pejabatnya  disebut  sebagai  pejabat  negara.
                   Ketika  itu  dalam  pemerintahan  Orde  Baru  tidak  dikenal
                   jabatan  politik”.  Dari  penjelasan  tersebut  dapat  disimpulkan
                   bahwa  pada  jaman  Orde  Baru  jabatan  politik  dapat
                   dipersamakan  dengan  jabatan  negara  (pejabat  negara).Jimly
                   Asshiddiqie  menyatakan  bahwa:  “para  pejabat  merupakan
                   “political  appointee”  sedangkan  pejabat  negeri  merupakan
                   “administrative  appointee”.  Artinya  para  pejabat  negara  itu
                   diangkat  dan  dipilih  karena    pertimbangan  yang  bersifat
                   politik, sedangkan para pejabat negeri itu dipilih murni karena
                   alasan  administratif.  Semua  pejabat  yang  diangkat  karena
                   pertimbangan  politik  (political  appointment)  haruslah
                   bersumber dan dalam rangka pelaksanaan prinsip kedaulatan
                   rakyat.  Karena  rakyatlah  yang  pada  pokoknya  memegang
                   kedaulatan  atau  kekuasaan  tertinggi  dalam  bidang  politik
                   kenegaraan.  Pejabat  yang  diangkat  atas  pertimbangan  yang
                   demikian  itulah  yang  biasa  disebut  sebagai  pejabat  negara
                   yang dipilih atau “elected official”. 39
                           Untuk    lebih  menyederhanakannya,  kita  bisa  pakai
                   pendapat  Bagir  Manan  yang  menyatakan  bahwa  lingkungan
                   jabatan  dalam  organisasi  negara  dapat  dibedakan  dengan
                   berbagai cara, yaitu:
                   (i)     Dibedakan  antara  jabatan  alat  kelengkapan  negara
                           (jabatan  organ  negara,  jebatan  lembaga  negara),  dan
                           jabatan penyelenggara administrasi negara;
                   (ii)    Dibedakan antara jabatan politik dan bukan politik;


                  39   Asshiddiqie, Jimly. “Perihal Undang-Undang”. Jakarta:2010.
            Rajawali Persa. Hal.373
                                                                         42
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60