Page 55 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 55
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Selain istilah pejabat publik diatas, terdapat juga
istilah “pejabat publik” yang juga sering digunakan. Miftah
Thoha menyebutkan: “istilah jabatan politik baru kita kenal
setelah era reformasi ini karena banyak jabatan itu berasal dari
kekuatan partai politik. Dahulu pada zaman pemerintahan
Orde Baru jabatan itu dikenal sampai sekarang dengan istilah
jabatan negara, pejabatnya disebut sebagai pejabat negara.
Ketika itu dalam pemerintahan Orde Baru tidak dikenal
jabatan politik”. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan
bahwa pada jaman Orde Baru jabatan politik dapat
dipersamakan dengan jabatan negara (pejabat negara).Jimly
Asshiddiqie menyatakan bahwa: “para pejabat merupakan
“political appointee” sedangkan pejabat negeri merupakan
“administrative appointee”. Artinya para pejabat negara itu
diangkat dan dipilih karena pertimbangan yang bersifat
politik, sedangkan para pejabat negeri itu dipilih murni karena
alasan administratif. Semua pejabat yang diangkat karena
pertimbangan politik (political appointment) haruslah
bersumber dan dalam rangka pelaksanaan prinsip kedaulatan
rakyat. Karena rakyatlah yang pada pokoknya memegang
kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam bidang politik
kenegaraan. Pejabat yang diangkat atas pertimbangan yang
demikian itulah yang biasa disebut sebagai pejabat negara
yang dipilih atau “elected official”. 39
Untuk lebih menyederhanakannya, kita bisa pakai
pendapat Bagir Manan yang menyatakan bahwa lingkungan
jabatan dalam organisasi negara dapat dibedakan dengan
berbagai cara, yaitu:
(i) Dibedakan antara jabatan alat kelengkapan negara
(jabatan organ negara, jebatan lembaga negara), dan
jabatan penyelenggara administrasi negara;
(ii) Dibedakan antara jabatan politik dan bukan politik;
39 Asshiddiqie, Jimly. “Perihal Undang-Undang”. Jakarta:2010.
Rajawali Persa. Hal.373
42