Page 66 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 66

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                    Penyimpangan  terhadap  dua  masalah  ini  yang
                                     disebut    perbuatan    melawan      hukum
                                     (wederrechtelijkheids)   dan   /        atau
                                     menyalahgunakan kewenangan (detournement de
                                     pouvoir).  Selebihnya  hanya  dapat  dikatakan
                                     perbuatan  melanggar  hukum  (onrechmatige
                                     daad)  yang  dapat  dikenakan  sanksi  keperdataan
                                     dan / atau administratif.
                                3)  Bahwa  dalam  konteks  regulasi  pengelolaan
                                    keuangan daerah yang berkaitan dengan masalah
                                    atau  proses  awal  pembuktian  bila  terjadi
                                    pelanggaran  yang  berindikasi  melawan  hukum
                                    atau   menyalahgunakan   kewenangan,    maka
                                    instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan
                                    sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan
                                    adalah  Badan  Pemeriksa  Keuangan  (BPK).
                                    Seperti yang tertuang dalam pasal 13 dan pasal 14
                                    UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
                                    Pengelolaan  dan  Tanggung  Jawab  Keuangan
                                    Negara,  bahwa  BPK  berwenang  melakukan
                                    pemeriksaan  investigativ  guna  mengungkap
                                    adanya  indikasi  kerugian  Negara  /  daerah.  Dan
                                    bila ditemukan unsur pidananya, maka BPK wajib
                                    melaporkan terhadap instansi yang berwenang.
                                4)  Bahwa  interpretasi  dari  kedua  pasal  tersebut
                                    dalam  poin  Nomor  13  adalah:  dalam  soal
                                    pengelolaan  keuangan  Negara  /  Daerah,  aparat
                                    Kepolisian,  Kejaksaan,  dan  KPK  tidak  boleh
                                    melakukan  tindakan  pemeriksaan  “pro  justicia”
                                    sebelum ada laporan dari BPK atau telah terdapat
                                    laporan  hasil  pemeriksaan  BPK  yang  memuat
                                    temuan unsur pidananya. Jadi alat bukti sah yang
                                    dapat  dijadikan  pembuktian  terhadap  dugaan
                                    terjadinya  tindak  pidana  korupsi  baik  yang
                                    berbentuk     melawan     hukum      maupun

                                                                              53
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71