Page 66 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 66
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Penyimpangan terhadap dua masalah ini yang
disebut perbuatan melawan hukum
(wederrechtelijkheids) dan / atau
menyalahgunakan kewenangan (detournement de
pouvoir). Selebihnya hanya dapat dikatakan
perbuatan melanggar hukum (onrechmatige
daad) yang dapat dikenakan sanksi keperdataan
dan / atau administratif.
3) Bahwa dalam konteks regulasi pengelolaan
keuangan daerah yang berkaitan dengan masalah
atau proses awal pembuktian bila terjadi
pelanggaran yang berindikasi melawan hukum
atau menyalahgunakan kewenangan, maka
instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seperti yang tertuang dalam pasal 13 dan pasal 14
UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara, bahwa BPK berwenang melakukan
pemeriksaan investigativ guna mengungkap
adanya indikasi kerugian Negara / daerah. Dan
bila ditemukan unsur pidananya, maka BPK wajib
melaporkan terhadap instansi yang berwenang.
4) Bahwa interpretasi dari kedua pasal tersebut
dalam poin Nomor 13 adalah: dalam soal
pengelolaan keuangan Negara / Daerah, aparat
Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK tidak boleh
melakukan tindakan pemeriksaan “pro justicia”
sebelum ada laporan dari BPK atau telah terdapat
laporan hasil pemeriksaan BPK yang memuat
temuan unsur pidananya. Jadi alat bukti sah yang
dapat dijadikan pembuktian terhadap dugaan
terjadinya tindak pidana korupsi baik yang
berbentuk melawan hukum maupun
53