Page 68 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 68

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                    Harus  dipertanyakan,  melawan  hukum  apa?
                                    Hukum  Administrasi,  Hukum  Perdata,  Hukum
                                    Tata Negara atau Hukum Pidana?
                                7)  Bahwa  dalam  fakta  hukumnya,  perbuatan
                                    Terdakwa tidak melanggar ketentuan yang terkait
                                    dengan  prosedur  memasukkan  Anggaran  dalam
                                    RAPBD  (yang  tanpa  adanya  DASK).  Perbuatan
                                    menyuruh untuk meniru konsep RASK meskipun
                                    dianggap  suatu  pelanggaran,  tidak  termasuk  ke
                                    dalam  pengertian  yang  bersifat  melawan  hukum
                                    secara  hukum  pidana.  Sifat  melawan  hukum
                                    adalah  suatu  istilah  yang  dalam  hukum  pidana
                                    disebut “wederrechtelijkheid” yang mempunyai 4
                                    (empat)  konsep.  Pertama,  sifat  melawan  hukum
                                    umum, yakni syarat umum untuk dapat dipidana.
                                    Kedua, sifat melawan hukum khusus, yakni syarat
                                    tertulis  untuk  dapat  dipidana,  yang  mempunyai
                                    arti  khusus  dalam  tiap-tiap  rumusan  delik  yang
                                    harus  ditafsirkan  menurut  konteks  sosialnya.
                                    Ketiga,  melawan  hukum  formil,  yakni  semua
                                    bagian  yang  tertulis  dari  rumusan  delik  telah
                                    dipenuhi.  Keempat,  sifat  melawan  hukum
                                    materiil,  yakni  melanggar  atau  membahayakan
                                    kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh
                                    legislator  dalam  urusan  delik  tertentu  (lihat
                                    dalam:  Hukum  Pidana,  Prof.DR.  N.  Keizer  dan
                                    MR. E. PH. Sutorius, hal 39-54)
                                8)  Bahwa,  istilah  “sifat  melawan  hukum”  yang
                                    dicantumkan  dalam  urusan  delik,  tidak  selalu
                                    berarti  sama.  Untuk  menentukan  isinya  harus
                                    dicermati  dalam  arti  apa  pembentuk  undang-
                                    undang  hendak  mengadakan  pembatasan  dari
                                    ketentuan  pidana  itu  atau  pengkhususan  lebih
                                    lanjut  dari  rumusan  deliknya.  Bila  dilihat  dari
                                    penjelasan  Pasal  2  ayat  (1)  UU  No.31  Tahun

                                                                              55
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73