Page 68 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 68
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Harus dipertanyakan, melawan hukum apa?
Hukum Administrasi, Hukum Perdata, Hukum
Tata Negara atau Hukum Pidana?
7) Bahwa dalam fakta hukumnya, perbuatan
Terdakwa tidak melanggar ketentuan yang terkait
dengan prosedur memasukkan Anggaran dalam
RAPBD (yang tanpa adanya DASK). Perbuatan
menyuruh untuk meniru konsep RASK meskipun
dianggap suatu pelanggaran, tidak termasuk ke
dalam pengertian yang bersifat melawan hukum
secara hukum pidana. Sifat melawan hukum
adalah suatu istilah yang dalam hukum pidana
disebut “wederrechtelijkheid” yang mempunyai 4
(empat) konsep. Pertama, sifat melawan hukum
umum, yakni syarat umum untuk dapat dipidana.
Kedua, sifat melawan hukum khusus, yakni syarat
tertulis untuk dapat dipidana, yang mempunyai
arti khusus dalam tiap-tiap rumusan delik yang
harus ditafsirkan menurut konteks sosialnya.
Ketiga, melawan hukum formil, yakni semua
bagian yang tertulis dari rumusan delik telah
dipenuhi. Keempat, sifat melawan hukum
materiil, yakni melanggar atau membahayakan
kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh
legislator dalam urusan delik tertentu (lihat
dalam: Hukum Pidana, Prof.DR. N. Keizer dan
MR. E. PH. Sutorius, hal 39-54)
8) Bahwa, istilah “sifat melawan hukum” yang
dicantumkan dalam urusan delik, tidak selalu
berarti sama. Untuk menentukan isinya harus
dicermati dalam arti apa pembentuk undang-
undang hendak mengadakan pembatasan dari
ketentuan pidana itu atau pengkhususan lebih
lanjut dari rumusan deliknya. Bila dilihat dari
penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun
55