Page 73 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 73

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                        banyak  memakan  korban  di  penjaranya  seseorang  yang
                        seharusnya    tidak   bersalah,   tetapi   dipidana
                        (dikriminalisasi). Panja DPR RI tersebut, pada akhirnya
                        menyimpulkan  dan  merekomendasikan  kepada  presiden
                        RI, sebagai berikut:
                            Berdasarkan  penjelasan-penjelasan  dari  pejabat  /
                        pihak  yang  diundang  Panja  Penegakan  Hukum  dan
                        Pemerintahan Daerah dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar
                        Pendapat,  maupun  Rapat  Dengar  Pendapat  Umum,
                        bahan-bahan tertulis yang diterima Panja, serta masukan,
                        pandangan  dan  pemikiran  para  Anggota  Panja,  Rapat
                        Pleno  Panja  Penegakan  Hukum  dan    Pemerintahan
                        Daerah  pada  tanggal  28  September  2006,  mengambil
                        kesimpulan sebagai berikut:
                           1.  Aparat  penegak  hukum  telah  keliru  memahami
                              posisi  konstitusional  DPRD  sebagai  badan
                              legislatif  daerah  sebagaimana  ditentukan  dalam
                              pasal 18 UUD 1945 juncto UU Nomor 22 Tahun
                              1999  tentang  Pemerintahan  Daerah  juncto  UU
                              Nomor  4  Tahun  1999  tentang  Susunan  dan
                              Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
                           2.  Penerbitan  Peraturan  Pemerintah  dan  berbagai
                              Surat  Edaran,  Surat  Keputusan,  dan  Peraturan
                              Menteri  Dalam  Negeri  tentang  keuangan  daerah
                              telah   mereduksi    hak   dan    kewenangan
                              konstitusional  DPRD  yang  diatur  dan  dijamin
                              Undang-Undang     sehingga   merusak   sistem
                              pemerintahan daerah dan sistem hukum nasional.
                           3.  Proses  penegakan  hukum  yang  mengacu  kepada
                              Peraturan  Pernerintah,  Surat  Edaran,  Surat
                              Keputusan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
                              telah  mengakibatkan  makin  rusaknya  sistem
                              hukum dan sistem pemerintahan daerah.




                                                                         60
   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78