Page 73 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 73
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
banyak memakan korban di penjaranya seseorang yang
seharusnya tidak bersalah, tetapi dipidana
(dikriminalisasi). Panja DPR RI tersebut, pada akhirnya
menyimpulkan dan merekomendasikan kepada presiden
RI, sebagai berikut:
Berdasarkan penjelasan-penjelasan dari pejabat /
pihak yang diundang Panja Penegakan Hukum dan
Pemerintahan Daerah dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar
Pendapat, maupun Rapat Dengar Pendapat Umum,
bahan-bahan tertulis yang diterima Panja, serta masukan,
pandangan dan pemikiran para Anggota Panja, Rapat
Pleno Panja Penegakan Hukum dan Pemerintahan
Daerah pada tanggal 28 September 2006, mengambil
kesimpulan sebagai berikut:
1. Aparat penegak hukum telah keliru memahami
posisi konstitusional DPRD sebagai badan
legislatif daerah sebagaimana ditentukan dalam
pasal 18 UUD 1945 juncto UU Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah juncto UU
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
2. Penerbitan Peraturan Pemerintah dan berbagai
Surat Edaran, Surat Keputusan, dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang keuangan daerah
telah mereduksi hak dan kewenangan
konstitusional DPRD yang diatur dan dijamin
Undang-Undang sehingga merusak sistem
pemerintahan daerah dan sistem hukum nasional.
3. Proses penegakan hukum yang mengacu kepada
Peraturan Pernerintah, Surat Edaran, Surat
Keputusan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
telah mengakibatkan makin rusaknya sistem
hukum dan sistem pemerintahan daerah.
60