Page 76 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 76

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                        1.  Mengingatkan  Mahkamah  Agung  RI  dan  seluruh  jajaran
                            peradilan  umum  dan  peradilan  tata  usaha  negara  agar
                            senantiasa konsisten mengkaitkan Putusan Perkara Hak Uji
                            Materiil  Mahkamah  Agung  RI  Nomor  04/G/HUM/2001
                            tanggal  9  September  2002  yang  membatalkan  PP  Nomor
                            110  Tahun  2000  tentang  Kedudukan  Keuangan  DPRD
                            manakala   dihadapkan   pada   perkara-perkara   yang
                            dihubungkan  dan  didasarkan  pada  PP  Nomor  110  Tahun
                            2000.
                        2.  Meminta agar Presiden RI untuk menginstruksikan kepada
                            para  pembantunya  di  bidang  penegakan  hukum,  yaitu
                            Jaksa  Agung  RI  dan  Kepala  Polri,  agar  pemberantasan
                            korupsi  dilakukan  secara  adil,  tidak  tebang  pilih  atau
                            diskriminatif, proporsional, dan dengan menjunjung tinggi
                            prinsip-prinsip  negara  hukum,  serta  segera  mengeluarkan
                            izin-izin  pemeriksaan  terhadap  para  kepala  daerah  yang
                            diduga melakukan tindak pidana korupsi.
                        3.  Meminta  Presiden  RI  untuk  memerintahkan  kepada
                            Menteri Dalam Negeri agar:
                            3.1.  mempercepat  proses  penyusunan  peraturan  yang
                                  mengatur mekanisme pemeriksaan anggota DPR dan
                                  kepala  daerah  yang  diduga  melakukan  tindak
                                  pidana;
                            3.2.  dalam  menyusun  rancangan  produk  hukum  berupa
                                  Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang DPRD
                                  dan  Kepala  Daerah,  dan  dalam  menerbitkan  Surat-
                                  surat  Edaran  harus  menjunjung  prinsip  otonomi
                                  daerah yang telah diberikan Konstitusi RI dan diatur
                                  dalam  undang-undang,  harus  tidak  bertentangan
                                  dengan  pcraturan  perundang-undangan  yang  Iebih
                                  tinggi, dan berkoordinasi dengan departemen terkait
                                  Iainnya  sehingga  produk  hukum  yang  dihasilkan
                                  menjadi kondusif bagi kepentingan daerah.
                        4.  Meminta Presiden RI untuk memberi teguran keras kepada
                            Jaksa  Agung  RI  karena  tidak  mampu  memimpin  dan

                                                                              63
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81