Page 76 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 76
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
1. Mengingatkan Mahkamah Agung RI dan seluruh jajaran
peradilan umum dan peradilan tata usaha negara agar
senantiasa konsisten mengkaitkan Putusan Perkara Hak Uji
Materiil Mahkamah Agung RI Nomor 04/G/HUM/2001
tanggal 9 September 2002 yang membatalkan PP Nomor
110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD
manakala dihadapkan pada perkara-perkara yang
dihubungkan dan didasarkan pada PP Nomor 110 Tahun
2000.
2. Meminta agar Presiden RI untuk menginstruksikan kepada
para pembantunya di bidang penegakan hukum, yaitu
Jaksa Agung RI dan Kepala Polri, agar pemberantasan
korupsi dilakukan secara adil, tidak tebang pilih atau
diskriminatif, proporsional, dan dengan menjunjung tinggi
prinsip-prinsip negara hukum, serta segera mengeluarkan
izin-izin pemeriksaan terhadap para kepala daerah yang
diduga melakukan tindak pidana korupsi.
3. Meminta Presiden RI untuk memerintahkan kepada
Menteri Dalam Negeri agar:
3.1. mempercepat proses penyusunan peraturan yang
mengatur mekanisme pemeriksaan anggota DPR dan
kepala daerah yang diduga melakukan tindak
pidana;
3.2. dalam menyusun rancangan produk hukum berupa
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang DPRD
dan Kepala Daerah, dan dalam menerbitkan Surat-
surat Edaran harus menjunjung prinsip otonomi
daerah yang telah diberikan Konstitusi RI dan diatur
dalam undang-undang, harus tidak bertentangan
dengan pcraturan perundang-undangan yang Iebih
tinggi, dan berkoordinasi dengan departemen terkait
Iainnya sehingga produk hukum yang dihasilkan
menjadi kondusif bagi kepentingan daerah.
4. Meminta Presiden RI untuk memberi teguran keras kepada
Jaksa Agung RI karena tidak mampu memimpin dan
63