Page 80 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 80

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                  Rumah  Tangga  (BURT)  DPRD  Kabupaten  Banggai,  hadir  dalam
                  pembahasan tersebut antara lain Terdakwa IV. JUSUF DJALIL selaku
                  Anggota.  Dalam  pembahasan  Rencana  Anggaran  Satuan  Kerja
                  (RASK)  tersebut  telah  disepakati  tunjangan  kesejahteraan  Anggota
                  DPRD Kabupaten Banggai Tahun 2004 sebesar Rp.3.968.600 .000 , -
                  (tiga milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta enam ratus ribu
                  rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
                  − Biaya asuransi Rp. 603.600.000 , -
                  − Biaya genera l cek up Rp. 320.000.000 , -
                  − Tunjangan kesejahteraan Rp. 3.045.000 .000 , -
                  Selanjutnya  setelah  disepakati  besarnya  tunjangan  kesejahteraan
                  Anggota DPRD Kabupaten Banggai Tahun 2004 tersebut sebesar Rp.
                  3.968.600.000 , - ( tiga milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta
                  enam ratus ribu rupiah ) dilaporkan kepada Ketua DPRD Kabupaten
                  Banggai  (Drs.  H.  DJAR'UN  SIBAY)  dan  dituangkan  didalam
                  Keputusan  Panitia  Anggaran  DPRD  Kabupaten  Banggai  Nomor  :
                  1/KPTS/PAN/DPRD/2003  tanggal  4  Desember  2003.  Kemudian
                  Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Kabupaten Banggai tersebut
                  disampaikan  oleh  Ketua  DPRD  Kabupaten  Banggai  kepada  Bupati
                  Banggai sesuai dengan surat Nomor : 173.1 /1000 /DPRD tangga l 4
                  Desember  2003  dan  selanjutnya  dibahas  didalam  Panitia  Anggaran
                  Eksekutif.  Setelah  pembahasan  Rencana  Anggaran  Satuan  Kerja
                  (RASK)  Kabupaten  Banggai  dilakukan  secara  menyeluruh  oleh
                  Panitia Anggaran Eksekutif, selanjutnya dibawa dalam rapat Paripurna
                  DPRD  Kabupaten  Banggai  yang  dipimpin  oleh  Ketua  DPRD  (Drs
                  .DJAR'UN  SIBAY)  yang  dihadiri  Panitia  Anggaran  Eksekutif  dan
                  Panitia  Anggaran  Legislatif  antara  lain  Terdakwa  II.  YORRIS
                  MARTHIANUS,  Terdakwa  III.  MUSADDAD  MILE,  Terdakwa  IV.
                  JUSUF  DJALIL.  Selanjutnya  pembahasan  Rencana  Pendapatan  dan
                  Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Banggai disepakati, maka pada
                  tanggal  12  Januari  2004  sampai  dengan  tanggal  29  Januari  2004
                  diadakan pembahasan RAPBD Kabupaten Banggai Tahun 2004 yaitu
                  Penggabungan  Rencana  Anggaran  Satuan  Kerja  (RASK)  DPRD
                  Kabupaten Banggai dengan anggaran eksekutif menjadi RAPBD.


                                                                              67
   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85