Page 82 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 82

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                  Namun  dalam  pelaksanaannya  tunjangan  kesejahteraan  Anggota
                  DPRD  Kabupaten  Banggai  yang  telah  disahkan  tersebut  dibayarkan
                  kepada  Anggota  DPRD  Kabupaten  Banggai  dalam  bentuk  uang
                  pesangon  dan  Asuransi  Perkumpulan  Bumi  Putra  1912  Cabang
                  Manado  serta  Asuransi  Idaman  Prima  Bumi  Putra  1912  Cabang
                  Luwuk.  Akibat  dari  persetujuan  dan  penerimaan  Anggaran  DPRD
                  Kabupaten     Banggai,     khususnya     terhadap     tunjangan
                  kesejahteraan/tunjangan kesehatan berdasarkan hasil perhitungan ahli
                  dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Negara
                  Cq.  Pemerintah  Daerah  Kabupaten  Banggai  mengalami  kerugian
                  sebesar Rp.3.494.527 .933, - ( tiga milyar empat ratus sembilan puluh
                  empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu sembi lan ratus tiga puluh
                  tiga rupiah ) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah itu. Dari kerugian
                  Negara  sebesar  Rp.  3.494.527.933  ,  -  (tiga  milyar  empat  ratus
                  sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu sembilan
                  ratus tiga puluh tiga rupiah) masing-masing Terdakwa telah menerima
                  tunjangan  kesejahteraan  dalam  bentuk  uang  pesangon  dan  Asuransi
                  Perkumpulan untuk kepentingan pribadi atau perbuatan memperkaya
                  diri sendiri atau orang lain, dengan rincian sebagai berikut:
                  −   Terdakwa  I.  HUSEN  MAHDALI  sebesar  Rp.87.100.444,-
                     (delapan  puluh  tujuh  juta  seratus  ribu  empat  ratus  empat  puluh
                     empat rupiah ) atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu;
                  −   Terdakwa II . YORRIS MARTHIANUS sebesar Rp. 65.647.841 , -
                     (enam puluh lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu delapan
                     ratus  empat  puluh  satu  rupiah  )  atau  setidak  -  tidaknya  sekitar
                     jumlah itu;
                  −   Terdakwa  III.  MUSADDAD  MILE  sebesar  Rp.87.100.444,-
                     (delapan  puluh  tujuh  juta  seratus  ribu  empat  ratus  empat  puluh
                     empat rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
                  −   Terdakwa  IV.  JUSUF  DJALIL  sebesar  Rp.65.647.841,-  (enam
                     puluh lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus
                     empat puluh satu rupiah ) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah itu;
                  Perbuatan mereka Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan
                  diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo . Pasal 18 ayat (1) huruf b
                  Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah

                                                                              69
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87