Page 82 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 82
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Namun dalam pelaksanaannya tunjangan kesejahteraan Anggota
DPRD Kabupaten Banggai yang telah disahkan tersebut dibayarkan
kepada Anggota DPRD Kabupaten Banggai dalam bentuk uang
pesangon dan Asuransi Perkumpulan Bumi Putra 1912 Cabang
Manado serta Asuransi Idaman Prima Bumi Putra 1912 Cabang
Luwuk. Akibat dari persetujuan dan penerimaan Anggaran DPRD
Kabupaten Banggai, khususnya terhadap tunjangan
kesejahteraan/tunjangan kesehatan berdasarkan hasil perhitungan ahli
dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Negara
Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai mengalami kerugian
sebesar Rp.3.494.527 .933, - ( tiga milyar empat ratus sembilan puluh
empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu sembi lan ratus tiga puluh
tiga rupiah ) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah itu. Dari kerugian
Negara sebesar Rp. 3.494.527.933 , - (tiga milyar empat ratus
sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu sembilan
ratus tiga puluh tiga rupiah) masing-masing Terdakwa telah menerima
tunjangan kesejahteraan dalam bentuk uang pesangon dan Asuransi
Perkumpulan untuk kepentingan pribadi atau perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain, dengan rincian sebagai berikut:
− Terdakwa I. HUSEN MAHDALI sebesar Rp.87.100.444,-
(delapan puluh tujuh juta seratus ribu empat ratus empat puluh
empat rupiah ) atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu;
− Terdakwa II . YORRIS MARTHIANUS sebesar Rp. 65.647.841 , -
(enam puluh lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu delapan
ratus empat puluh satu rupiah ) atau setidak - tidaknya sekitar
jumlah itu;
− Terdakwa III. MUSADDAD MILE sebesar Rp.87.100.444,-
(delapan puluh tujuh juta seratus ribu empat ratus empat puluh
empat rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
− Terdakwa IV. JUSUF DJALIL sebesar Rp.65.647.841,- (enam
puluh lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus
empat puluh satu rupiah ) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah itu;
Perbuatan mereka Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo . Pasal 18 ayat (1) huruf b
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah
69