Page 84 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 84
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
4. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh
karenanya masing-masing dengan pidana penjara yaitu:
- Terdakwa I. HUSEN MAHDALI selama 1 (satu) tahun
dan 3 (tiga) bulan;
- Terdakwa II. YORRIS MARTHIANUS selama 1 (satu)
tahun;
- Terdakwa III. MUSADDAD MILE selama 1 (satu) tahun;
- Terdakwa IV. JUSUF DJALIL selama 1 (satu ) tahun dan
3 ( tiga ) bulan;
5. Menetapkan masa penahanan yang sah terhadap Para
Terdakwa yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari
Iamanya pidana yang di jatuhkan ;
6. Menghukum Para Terdakwa untuk membayar denda masing-
masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
7. Menghukum Para Terdakwa untuk membayar uang pengganti
masing- masing sebagai berikut :
- Terdakwa I. HUSEN MAHDALI sebesar
Rp.87.100.444,- (delapan puluh tujuh juta seratus ribu
empat ratus empat puluh empat rupiah) dan apabila
harta Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar
uang pengganti tersebut maka ia harus menjalankan
pidana tambahan selama 3 (tiga) bulan ;
- Terdakwa II. YORRIS MARTHIANUS sebesar
Rp.65.047.841, - (enam puluh lima juta empat puluh
tujuh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah ) dan
apabila harta Terdakwa tidak mencukupi untuk
membayar uang pengganti tersebut maka ia harus
menjalankan pidana selama 3 (tiga) bulan;
- Terdakwa III. MUSADDAD MILE sebesar
Rp.87.100.444,- (delapan puluh tujuh juta seratus ribu
rupiah empat ratus empat puluh empat rupiah) dan
apabila harta Terdakwa tidak mencukupi untuk
membayar uang pengganti tersebut maka ia harus
menjalankan pidana tambahan selama 3 (tiga) bulan;
71