Page 84 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 84

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                      4.  Menjatuhkan  pidana  terhadap  Para  Terdakwa  tersebut  oleh
                         karenanya masing-masing dengan pidana penjara yaitu:
                         -  Terdakwa  I.  HUSEN  MAHDALI  selama  1  (satu)  tahun
                            dan 3 (tiga) bulan;
                         -  Terdakwa  II.  YORRIS  MARTHIANUS  selama  1  (satu)
                            tahun;
                         -  Terdakwa III. MUSADDAD MILE selama 1 (satu) tahun;
                         -  Terdakwa IV. JUSUF DJALIL selama 1 (satu ) tahun dan
                            3 ( tiga ) bulan;
                      5.  Menetapkan  masa  penahanan  yang  sah  terhadap  Para
                         Terdakwa yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari
                         Iamanya pidana yang di jatuhkan ;
                      6.  Menghukum Para Terdakwa untuk membayar denda masing-
                         masing  sebesar  Rp.  50.000.000,-  (lima  puluh  juta  rupiah)
                         Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
                      7.  Menghukum Para Terdakwa untuk membayar uang pengganti
                         masing- masing sebagai berikut :
                             -   Terdakwa    I.   HUSEN     MAHDALI       sebesar
                                Rp.87.100.444,- (delapan puluh tujuh juta seratus ribu
                                empat  ratus  empat  puluh  empat  rupiah)  dan  apabila
                                harta  Terdakwa  tidak  mencukupi  untuk  membayar
                                uang  pengganti  tersebut  maka  ia  harus  menjalankan
                                pidana tambahan selama 3 (tiga) bulan ;
                             -   Terdakwa  II.  YORRIS  MARTHIANUS  sebesar
                                Rp.65.047.841, - (enam puluh lima juta empat puluh
                                tujuh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah ) dan
                                apabila  harta  Terdakwa  tidak  mencukupi  untuk
                                membayar  uang  pengganti  tersebut  maka  ia  harus
                                menjalankan pidana selama 3 (tiga) bulan;
                             -   Terdakwa   III.   MUSADDAD       MILE    sebesar
                                Rp.87.100.444,- (delapan puluh tujuh juta seratus ribu
                                rupiah  empat  ratus  empat  puluh  empat  rupiah)  dan
                                apabila  harta  Terdakwa  tidak  mencukupi  untuk
                                membayar  uang  pengganti  tersebut  maka  ia  harus
                                menjalankan pidana tambahan selama 3 (tiga) bulan;
                                                                              71
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89