Page 86 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 86
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
IV. YUSUF DJALIL tersebut diatas telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
"korupsi yang dilakukan secara bersama-sama" ;
4. Menghukum Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
masing-masing yaitu :
- Terdakwa I. HUSEN MAHDALI selama 2 (dua) tahun;
- Terdakwa II. YORRIS MARTHIANUS selama 2 (dua) tahun;
- Terdakwa III . MUSADDAD MILE selama 2 (dua) tahun;
- Terdakwa IV. JUSUF DJALIL selama 2 (dua) tahun;
5. Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya
Para Terpidana berada dalam tahanan sebelum putusan ini
mempunyai kekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang di jatuhkan itu ;
6. Menghukum pula Para Terdakwa dengan pidana denda masing-
masing sebanyak Rp.50.000.000 ,- ( lima puluh juta rupiah ) ;
7. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar
maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;
8. Menghukum pula Para Terdakwa untuk membayar uang pengganti
masing-masing :
1. Terdakwa I . HUSEN MAHDALI sebanyak Rp.87.100.444, -
(delapan puluh tujuh juta seratus ribu empat ratus empat puluh
empat rupiah);
2. Terdakwa II. YORRIS MARTHIANUS sebanyak
Rp.65.647.841,- (enam puluh lima juta enam ratus empat
puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah);
3. Terdakwa III. MUSADDAD MILE sebanyak Rp.87.100.444,-
(delapan puluh tujuh juta seratus ribu empat ratus empat puluh
empat rupiah);
4. Terdakwa IV. JUSUF DJALIL sebanyak Rp.65.647.841,-
(enam puluh lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu
delapan ratus empat puluh satu rupiah);
8. Menetapkan bahwa apabila uang pengganti kerugian negara
tersebut tidak dibayarkan dalam tempo 1 (satu) bulan setelah
putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, atau dari harta
bendanya tidak mencukupi guna pembayaran uang pengganti
73