Page 86 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 86

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                      IV.    YUSUF DJALIL tersebut diatas telah terbukti secara sah
                             dan  meyakinkan  bersalah  melakukan  tindak  pidana
                             "korupsi yang dilakukan secara bersama-sama" ;
                  4.  Menghukum Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
                     masing-masing yaitu :
                      -   Terdakwa I. HUSEN MAHDALI selama 2 (dua) tahun;
                      -   Terdakwa II. YORRIS MARTHIANUS selama 2 (dua) tahun;
                      -   Terdakwa III . MUSADDAD MILE selama 2 (dua) tahun;
                      -   Terdakwa IV. JUSUF DJALIL selama 2 (dua) tahun;
                  5.  Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya
                     Para  Terpidana  berada  dalam  tahanan  sebelum  putusan  ini
                     mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  akan  dikurangkan  seluruhnya
                     dari pidana yang di jatuhkan itu ;
                  6.  Menghukum  pula  Para  Terdakwa  dengan  pidana  denda  masing-
                     masing sebanyak Rp.50.000.000 ,- ( lima puluh juta rupiah ) ;
                  7.  Menetapkan  bahwa  apabila  pidana  denda  tersebut  tidak  dibayar
                     maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;
                  8.  Menghukum pula Para Terdakwa untuk membayar uang pengganti
                     masing-masing :
                      1.  Terdakwa I . HUSEN MAHDALI sebanyak Rp.87.100.444, -
                         (delapan puluh tujuh juta seratus ribu empat ratus empat puluh
                         empat rupiah);
                      2.  Terdakwa   II.   YORRIS     MARTHIANUS        sebanyak
                         Rp.65.647.841,-  (enam  puluh  lima  juta  enam  ratus  empat
                         puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah);
                      3.  Terdakwa III. MUSADDAD MILE sebanyak Rp.87.100.444,-
                         (delapan puluh tujuh juta seratus ribu empat ratus empat puluh
                         empat rupiah);
                      4.  Terdakwa  IV.  JUSUF  DJALIL  sebanyak  Rp.65.647.841,-
                         (enam  puluh  lima  juta  enam  ratus  empat  puluh  tujuh  ribu
                         delapan ratus empat puluh satu rupiah);
                      8.  Menetapkan  bahwa  apabila  uang  pengganti  kerugian  negara
                         tersebut tidak dibayarkan dalam tempo 1 (satu) bulan setelah
                         putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, atau dari harta
                         bendanya tidak mencukupi guna pembayaran uang pengganti
                                                                              73
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91