Page 90 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 90

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                  Amar Putusan:
                  MENGADILI
                  Mengabulkan  permohonan  peninjauan  kembali  dari  Pemohon
                  Peninjauan Kembali / Terpidana II : YORIS MARTHIANUS tersebut;
                  Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 646K/Pid /2006
                  tanggal  10  Agustus  2006  jo  Putusan  Pengadilan  Tinggi  Sulawesi
                  Tengah  di  Palu  Nomor  56/PID/2005  /PT.PALU.,  tanggal  29
                  Desember  2005  jo  Putusan  Pengadilan  Negeri  Luwuk  Nomor:  18/P
                  id.B /20051 PN.Lwk. , tanggal 20 Juni 2005.
                  MENGADILI KEMBALI
                  1.  Menyatakan  Terpidana  II  :  YORIS  MARTHIANUS  tersebut  di
                     atas  terbukti  melakukan  perbuatan  yang  didakwakan  kepadanya,
                     akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana ;
                  2.  Melepaskan Terpidana II  dari segala tuntutan hukum (Onts l aag
                     Van Al leRechtvervolging);
                  3.  Memulihkan hak Terpidana II dalam kemampuan, kedudukan dan
                     harkat serta martabatnya;

                         3.  Kasus 3
                             Kasus  Kriminalisasi  terhadap  Pejabat  (Publik)  Bank
                             Mandiri,
                             Atas  nama  Edward  Cornelis  William  Neloe  (E.C.W.
                             Neloe),  adalah  pejabat  (Direktur  Utama  Bank  Mandiri);
                             bersama dua terpidana lainnya, M. Sholeh Tasripan dan I
                             Wayan  Pugreg,  ketiganya  sebagai  pejabat  Bank  Mandiri
                             Pusat sebagai penentu pemberian kredit / pemutus kredit;
                             ketiganya  didakwa  penuntut  umum,  telah  melakukan
                             tindakan pidana (kriminalisasi) karena telah memberikan
                             kredit  kepada  PT.CGN  (Cipta  Graha  Nusantara)  /    PT.
                             Tata   Medan,   kredit   /   pinjaman   sebesar   Rp
                             160.000.000.000,-  (seratus  enam  puluh  milyard  rupiah).
                             Kredit  tersebut  kemudian  macet,  atau  pengembaliannya
                             tersendat  tidak  sesuai  jadwal,  yang  kemudian  berujung
                             dengan upaya pelelangan atas aset / penjadwalan kembali
                             hutang  (novasi),  dan  lain  lain  yang  kian  rumit,  dan

                                                                              77
   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95