Page 90 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 90
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Amar Putusan:
MENGADILI
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali / Terpidana II : YORIS MARTHIANUS tersebut;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 646K/Pid /2006
tanggal 10 Agustus 2006 jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi
Tengah di Palu Nomor 56/PID/2005 /PT.PALU., tanggal 29
Desember 2005 jo Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor: 18/P
id.B /20051 PN.Lwk. , tanggal 20 Juni 2005.
MENGADILI KEMBALI
1. Menyatakan Terpidana II : YORIS MARTHIANUS tersebut di
atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya,
akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana ;
2. Melepaskan Terpidana II dari segala tuntutan hukum (Onts l aag
Van Al leRechtvervolging);
3. Memulihkan hak Terpidana II dalam kemampuan, kedudukan dan
harkat serta martabatnya;
3. Kasus 3
Kasus Kriminalisasi terhadap Pejabat (Publik) Bank
Mandiri,
Atas nama Edward Cornelis William Neloe (E.C.W.
Neloe), adalah pejabat (Direktur Utama Bank Mandiri);
bersama dua terpidana lainnya, M. Sholeh Tasripan dan I
Wayan Pugreg, ketiganya sebagai pejabat Bank Mandiri
Pusat sebagai penentu pemberian kredit / pemutus kredit;
ketiganya didakwa penuntut umum, telah melakukan
tindakan pidana (kriminalisasi) karena telah memberikan
kredit kepada PT.CGN (Cipta Graha Nusantara) / PT.
Tata Medan, kredit / pinjaman sebesar Rp
160.000.000.000,- (seratus enam puluh milyard rupiah).
Kredit tersebut kemudian macet, atau pengembaliannya
tersendat tidak sesuai jadwal, yang kemudian berujung
dengan upaya pelelangan atas aset / penjadwalan kembali
hutang (novasi), dan lain lain yang kian rumit, dan
77