Page 94 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 94

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                  ditake over,  demikian  pula saham  Dana  Pensiun
                                  Bank  Mandiri  Tiga  baru  dibayar  sejumlah  Rp
                                  14.597,000.000  padahal  seluruh  harga  saham
                                  sejumlahRp. 18.246.250.00 sehingga masih sisa Rp.
                                  3.649.250.000, yang tidak dibayar ;
                                 Bahwa  dalam  nota  analisa  kredit  Bridging  Loan
                                  kepada    PT.    Cipta    Graha  Nusantara    sejumlah
                                  Rp.160    milyar    yang    disetujui    oleh    para
                                  Terdakwa  tersebut   diuraikan    bahwa    pembayaran
                                  kepada    PT.    Manungggal    Wiratama  harus  segera
                                  dilaksanakan,  padahal  seharusnya  sesuai  dengan
                                  Artikel  530  Kebijakan  Perkreditan  Bank  Mandiri
                                  (KPBM)  Tahun  2000  sebagai  pemutus  kredit  para
                                  Terdakwa  harus  bertindak  hati-hati  sesuai  dengan
                                  prinsip kehati-hatian  dan  meneliti  secara  cermat
                                  kebenaran    seluruh  lnformasi    fakta    dan  data  dan
                                  tidak  mengikuti  keinginan  pihak  lain  atau  pihak
                                  debitur ;
                                 Bahwa  dalam  nota  analisa  kredit  Bridging  Loan
                                  kepada.  PT.  Cipta  Graha Nusantara  sejumlah  Rp.
                                  160  milyar  yang  disetujui  oleh  para  Terdakwa
                                  selaku  pemutus  kredit,  diuraikan  bahwa  agunan
                                  berupa  hak  tagih  kepada PT.  Tahta  Medan  yang
                                  akan    diperoleh    dari    PT.    Manunggal    Wiratama
                                  padahal  para  Terdakwa  tidak  mempunyai  data  dan
                                  informasi yang lengkap tentang  hak  tagih  tersebut
                                  dibeli    dari    siapa    karena  ternyata    data    yang
                                  diperoleh  para  Terdakwa  bahwa  yang  menguasai
                                  hak  tagih  PT.  Manunggal  Wiratama    tidak    benar,
                                  karena  kenyataannya  yang  menguasai  adalah  PT.
                                  Trimanunggal  Mandiri  Persada  (PT. TMMP).  Oleh
                                  karena itu para Terdakwa sebagai  pemutus  kredit
                                  tidak  mempunyai  informasi  yang  lengkap  tentang
                                  agunan  pokok  yang  dibiayai  oleh  kredit  Bridging
                                  Loan  Rp.160  milyar  tersebut ;
                                                                              81
   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99