Page 94 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 94
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
ditake over, demikian pula saham Dana Pensiun
Bank Mandiri Tiga baru dibayar sejumlah Rp
14.597,000.000 padahal seluruh harga saham
sejumlahRp. 18.246.250.00 sehingga masih sisa Rp.
3.649.250.000, yang tidak dibayar ;
Bahwa dalam nota analisa kredit Bridging Loan
kepada PT. Cipta Graha Nusantara sejumlah
Rp.160 milyar yang disetujui oleh para
Terdakwa tersebut diuraikan bahwa pembayaran
kepada PT. Manungggal Wiratama harus segera
dilaksanakan, padahal seharusnya sesuai dengan
Artikel 530 Kebijakan Perkreditan Bank Mandiri
(KPBM) Tahun 2000 sebagai pemutus kredit para
Terdakwa harus bertindak hati-hati sesuai dengan
prinsip kehati-hatian dan meneliti secara cermat
kebenaran seluruh lnformasi fakta dan data dan
tidak mengikuti keinginan pihak lain atau pihak
debitur ;
Bahwa dalam nota analisa kredit Bridging Loan
kepada. PT. Cipta Graha Nusantara sejumlah Rp.
160 milyar yang disetujui oleh para Terdakwa
selaku pemutus kredit, diuraikan bahwa agunan
berupa hak tagih kepada PT. Tahta Medan yang
akan diperoleh dari PT. Manunggal Wiratama
padahal para Terdakwa tidak mempunyai data dan
informasi yang lengkap tentang hak tagih tersebut
dibeli dari siapa karena ternyata data yang
diperoleh para Terdakwa bahwa yang menguasai
hak tagih PT. Manunggal Wiratama tidak benar,
karena kenyataannya yang menguasai adalah PT.
Trimanunggal Mandiri Persada (PT. TMMP). Oleh
karena itu para Terdakwa sebagai pemutus kredit
tidak mempunyai informasi yang lengkap tentang
agunan pokok yang dibiayai oleh kredit Bridging
Loan Rp.160 milyar tersebut ;
81