Page 89 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 89
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
9. Menetapkan bahwa apabila uang pengganti kerugian negara
tersebut tidak dibayarkan dalam tempo 1 (satu) bulan setelah
putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, atau dari harta
bendanya tidak mencukupi guna pembayaran uang pengganti
tersebut, maka dipidana penjara masing- masing selama 3
(tiga) bulan;
Alasan pemohon (Terdakwa) mengajukan Peninjauan kembali:
1. Bahwa terdapat fakta hukum baru tentang penegasan tidak
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000
berdasarkan Surat-Surat Mahkamah Agung Republik
Indonesia
2. Bahwa terdapatnya Fakta hukum baru sebagaimana termuat
dalam LAPORAN DAN REKOMENDASI PANJA
PENEGAKAN HUKUM DAN PEMERINTAH DAERAH,
Gabungan Komisi II dan Komisi III DPR R.I ., tanggal 10
Oktober 2006
3. Bahwa terdapatnya Fakta (Bukti) Baru (Novum) berdasarkan
putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 536
K/Pid/2005 , tanggal 10 Oktober 2007.
4. Bahwa terdapatnya Fakta Baru (Novum) berdasarkan putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :
541K/Pid/2007, tanggal 12 Juni 2008.
Pertimbangan Peninjauan Kembali
1. Pasal 263 (2) huru f c jo pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4
KUHAP terdapat cukup alasan untuk membatalkan putusan
Mahkamah Agung RI Nomor : 646 K/Pid /2006.
2. Pasal 191 ayat (2) KUHAP, Undang-Undang No. 48 Tahun
2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, dan Undang-
Undang No. 14 Tahun 1985, sebagaimana yang telah diubah
dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004,
dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 serta peraturan perundang- undangan lain yang
bersangkutan.
76