Page 89 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 89

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                9.  Menetapkan  bahwa  apabila  uang  pengganti  kerugian  negara
                    tersebut tidak dibayarkan dalam tempo 1 (satu) bulan setelah
                    putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, atau dari harta
                    bendanya tidak mencukupi guna pembayaran uang pengganti
                    tersebut,  maka  dipidana  penjara  masing-  masing  selama  3
                    (tiga) bulan;

            Alasan pemohon (Terdakwa) mengajukan Peninjauan kembali:
                1.  Bahwa  terdapat  fakta  hukum  baru  tentang  penegasan  tidak
                    berlakunya  Peraturan  Pemerintah  Nomor  110  Tahun  2000
                    berdasarkan  Surat-Surat  Mahkamah  Agung  Republik
                    Indonesia
                2.  Bahwa  terdapatnya  Fakta  hukum  baru  sebagaimana  termuat
                    dalam   LAPORAN      DAN     REKOMENDASI        PANJA
                    PENEGAKAN  HUKUM  DAN  PEMERINTAH  DAERAH,
                    Gabungan  Komisi  II  dan  Komisi  III  DPR  R.I  .,  tanggal  10
                    Oktober 2006
                3.  Bahwa terdapatnya Fakta (Bukti) Baru (Novum) berdasarkan
                    putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 536
                    K/Pid/2005 , tanggal 10 Oktober 2007.
                4.  Bahwa terdapatnya Fakta Baru (Novum) berdasarkan putusan
                    Mahkamah     Agung    Republik   Indonesia   Nomor    :
                    541K/Pid/2007, tanggal 12 Juni 2008.

            Pertimbangan Peninjauan Kembali
                1.  Pasal 263 (2) huru f c jo pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4
                    KUHAP  terdapat  cukup  alasan  untuk  membatalkan  putusan
                    Mahkamah Agung RI Nomor : 646 K/Pid /2006.
                2.  Pasal  191  ayat  (2)  KUHAP,  Undang-Undang  No.  48  Tahun
                    2009,  Undang-Undang  No.  8  Tahun  1981,  dan  Undang-
                    Undang No. 14 Tahun 1985, sebagaimana yang telah diubah
                    dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004,
                    dan  perubahan  kedua  dengan  Undang-Undang  Nomor  3
                    Tahun  2009  serta  peraturan  perundang-  undangan  lain  yang
                    bersangkutan.

                                                                         76
   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94