Page 91 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 91

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                       memunculkan  pula  berbagai  kepentingan  pemilik  modal
                       lain  /  penawar  atas  barang  jaminan  dan  aset  debitur.
                       Keadaan  tersebut  memunculkan  dugaan  korupsi,  yang
                       dialamatkan pada pejabat Bank Mandiri dengan menjerat
                       ketiga  pejabat  publik  tersebut  diatas  dengan  tuduhan
                       korupsi,  sebagaimana  diatur  dalam  pasal  2  ayat  (1)  Jo.
                       Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 Jo. Undang-
                       undang No.20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo.
                       Pasal 64 ayat (1) KUHP;
                       Berikut ini kutipan, beberapa poin dakwaan Jaksa dalam
                       kasus pemberian kredit ini, yang dianggap korupsi (proses
                       kriminalisasi), sebagai berikut:
                           Bahwa  pada  tanggal  24  Oktober  2002  para
                            Terdakwaselaku  pemutus  kredit  telah  menyetujui
                            untuk memberikan kredit Bridging Loan kepada PT.
                            Cipta Graha  Nusantara  sejumlah  Rp.160  milyar
                            dengan    tidak  memenuhi    norma-norma    umum
                            perbankan    dan    tidak    sesuai    dengan    asas-asas
                            perkreditan yang  sehat  sebagaimana  diatur  dalam
                            Artikel  520  Kebijakan  Perkreditan Bank Mandiri
                            (KPBM) tahun 2000 karena fasilitas kredit Bridging
                            Loan    dan   pembiayaan    secara   refinancing
                            sebagaimana  hasil  Nota  Analisa  Kredit  No.
                            CGR.CRM/314/2002  tanggal  23  Oktober  2002
                            perihal  Permohonan  fasilitas  Bridging  Loan  atas
                            nama PT. Cipta Graha Nusantara,  tidak diatur baik
                            oleh  ketentuan  Bank  Indonesia  maupun  ketentuan
                            PT. Bank  Mandiri. Ketentuan Bridging  Loan  dan
                            pembiayaan    secara    refinancing    tersebut    baru
                            diatur setelah   para  Terdakwa    menyetujui    kredit
                            Bridging  Loan  Rp.160  milyar kepada PT. CGN,
                            yaitu dalam KPBM tahun 2004 Artikel 620 tentang
                            Produk Perkreditan ;
                           Bahwa    para    Terdakwa    selaku    pemutus    kredit
                            dalam    menyetujui    untuk  memberikan    kredit
                                                                         78
   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96