Page 91 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 91
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
memunculkan pula berbagai kepentingan pemilik modal
lain / penawar atas barang jaminan dan aset debitur.
Keadaan tersebut memunculkan dugaan korupsi, yang
dialamatkan pada pejabat Bank Mandiri dengan menjerat
ketiga pejabat publik tersebut diatas dengan tuduhan
korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 Jo. Undang-
undang No.20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Berikut ini kutipan, beberapa poin dakwaan Jaksa dalam
kasus pemberian kredit ini, yang dianggap korupsi (proses
kriminalisasi), sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2002 para
Terdakwaselaku pemutus kredit telah menyetujui
untuk memberikan kredit Bridging Loan kepada PT.
Cipta Graha Nusantara sejumlah Rp.160 milyar
dengan tidak memenuhi norma-norma umum
perbankan dan tidak sesuai dengan asas-asas
perkreditan yang sehat sebagaimana diatur dalam
Artikel 520 Kebijakan Perkreditan Bank Mandiri
(KPBM) tahun 2000 karena fasilitas kredit Bridging
Loan dan pembiayaan secara refinancing
sebagaimana hasil Nota Analisa Kredit No.
CGR.CRM/314/2002 tanggal 23 Oktober 2002
perihal Permohonan fasilitas Bridging Loan atas
nama PT. Cipta Graha Nusantara, tidak diatur baik
oleh ketentuan Bank Indonesia maupun ketentuan
PT. Bank Mandiri. Ketentuan Bridging Loan dan
pembiayaan secara refinancing tersebut baru
diatur setelah para Terdakwa menyetujui kredit
Bridging Loan Rp.160 milyar kepada PT. CGN,
yaitu dalam KPBM tahun 2004 Artikel 620 tentang
Produk Perkreditan ;
Bahwa para Terdakwa selaku pemutus kredit
dalam menyetujui untuk memberikan kredit
78