Page 95 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 95

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                           Bahwa para Terdakwa selaku pemutus kredit dalam
                            menyetujui  pemberian  kredit    Bridging    Loan
                            sejumlah  Rp.160  milyar  kepada  PT.  Cipta  Graha
                            Nusantara    dengan    tidak    memperhatikan
                            Ketentuan  Pedoman  Pelaksanaan Kredit  PT.  Bank
                            Mandiri  Bab  VI  Buku  II  tentang  Informasi  dan
                            data  dari debitur PT. Cipta Graha Nusantara yang
                            mana salah satu persyaratannya debitur  PT.  Cipta
                            Graha    Nusantara    harus    mempunyai    neraca
                            laba/rugi  (tiga)  tahun  terakhir  dan  neraca  tahun
                            yang  sedang  berjalan  atau  neraca pembukaan bagi
                            perusahaan  yang  baru  berdiri.  Untuk    permohonan
                            kredit atas  Rp.  1  Milyar  laporan  keuangan  harus
                            diaudit    oleh    Akuntan    Publik  terdaftar,  namun
                            kenyataannya para Terdakwa selaku  pemutus kredit
                            tetap menyetujui memberikan kredit Bridging Loan
                            sejumlah  Rp.160  milyar  kepada  PT.  Cipta  Graha
                            Nusantara  padahal  PT.  Cipta  Graha  Nusantara
                            merupakan  perusahaan  baru  yang  didirikan  tanggal
                            23  April  2002  (6  bulan  sebelum  para  Terdakwa
                            menyetujui  kredit)  dan  tidak  pernah  menyerahkan
                            neraca    tahun  berjalan    atau    neraca    pembukaan
                            (audited)  kepada  PT. Bank  Mandiri  serta saham
                            yang disetor hanya sebesar Rp. 600.000.000,- ;
                           Bahwa para Terdakwa selaku pemutus kredit dalam
                            menyetujui  pemberian  kredit    Bridging    Loan
                            sejumlah    Rp.160    milyar    tersebut    kepada    PT.
                            Cipta  Graha    Nusatara    dengan    tidak
                            memperhatikan    Ketentuan  Pedoman  Pelaksanaan
                            Kredit PT. Bank Mandiri Bab VI Buku  II  tentang
                            lntormasi dan data  dari  debitur,  yang  mana  salah
                            satu    persyaratannya,    debitur    harus  menyerahkan
                            daftar  jaminan  yang  menunjukkan  jenis  barang,
                            jumlah  ukuran,  lokasi,  nilai  (utama,  tambahan,
                            sumber  penilaian),  status  kepemilikan    dan    copy
                                                                         82
   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100