Page 95 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 95
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Bahwa para Terdakwa selaku pemutus kredit dalam
menyetujui pemberian kredit Bridging Loan
sejumlah Rp.160 milyar kepada PT. Cipta Graha
Nusantara dengan tidak memperhatikan
Ketentuan Pedoman Pelaksanaan Kredit PT. Bank
Mandiri Bab VI Buku II tentang Informasi dan
data dari debitur PT. Cipta Graha Nusantara yang
mana salah satu persyaratannya debitur PT. Cipta
Graha Nusantara harus mempunyai neraca
laba/rugi (tiga) tahun terakhir dan neraca tahun
yang sedang berjalan atau neraca pembukaan bagi
perusahaan yang baru berdiri. Untuk permohonan
kredit atas Rp. 1 Milyar laporan keuangan harus
diaudit oleh Akuntan Publik terdaftar, namun
kenyataannya para Terdakwa selaku pemutus kredit
tetap menyetujui memberikan kredit Bridging Loan
sejumlah Rp.160 milyar kepada PT. Cipta Graha
Nusantara padahal PT. Cipta Graha Nusantara
merupakan perusahaan baru yang didirikan tanggal
23 April 2002 (6 bulan sebelum para Terdakwa
menyetujui kredit) dan tidak pernah menyerahkan
neraca tahun berjalan atau neraca pembukaan
(audited) kepada PT. Bank Mandiri serta saham
yang disetor hanya sebesar Rp. 600.000.000,- ;
Bahwa para Terdakwa selaku pemutus kredit dalam
menyetujui pemberian kredit Bridging Loan
sejumlah Rp.160 milyar tersebut kepada PT.
Cipta Graha Nusatara dengan tidak
memperhatikan Ketentuan Pedoman Pelaksanaan
Kredit PT. Bank Mandiri Bab VI Buku II tentang
lntormasi dan data dari debitur, yang mana salah
satu persyaratannya, debitur harus menyerahkan
daftar jaminan yang menunjukkan jenis barang,
jumlah ukuran, lokasi, nilai (utama, tambahan,
sumber penilaian), status kepemilikan dan copy
82