Page 98 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 98

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                  pegawai    Bank    Mandiri,    yang  merugikan    atau
                                  dapat    merugikan    Bank    Mandiri,    dapat
                                  dikategorikan  sebagai    perbuatan    korupsi,    karena
                                  telah  menimbulkan kerugian  atau dapat  merugikan
                                  Negara    yaitu    kekayaan    Negara    yang    dikelola
                                  Bank Mandiri;
                                 Dari  cara-cara  Terdakwa  memproses  sampai  pada
                                  pengeluaran pinjaman in casu, menunjukkan ketidak
                                  hati-hatian para Terdakwa, suatu yang  secara  nyata
                                  melanggar  asas  kehati-hatian  perbankan.  Ketidak
                                  hati-hatian  tersebut  sama  sekali  tidak  dilakukan
                                  tanpa    sengaja    atau  kelalaian,    melainkan    suatu
                                  kebijakan    yang    dilakukan  secara    sadar  dengan
                                  alasan-alasan  yang  tidak  memadai,  karena  tidak
                                  terbukti    ada  keadaan    obyektif    atau    kenyataan
                                  yang  mendesak  untuk menyimpangi prinsip kehati-
                                  hatian.  Tidaklah  sesuai  dengan  kehati-hatian,
                                  memproses  pinjaman    dalam    waktu    yang    begitu
                                  cepat    yang    semata-mata    menggantungkan  pada
                                  berbagai    dokumen  dari    Pemohon    tanpa
                                  menganalisis keadaan  nyata  Pemohon.  Bukanlah
                                  suatu  kehati-hatian,  memberi pinjaman  sebesar  Rp
                                  160.000.000.000,-  sedangkan    diketahui    di    PT.
                                  Cipta Graha Nusantara sebagai pemohon pinjaman,
                                  baru  didirikan  ±  6  bulan  dengan  modal  setor  Rp.
                                  600.000.000,-  suatu  jumlah  yang  sangat  kecil
                                  dibandingkan  dengan  pinjaman.  Lebih-lebih,  para
                                  Terdakwa  menyetujui    suatu    pinjaman    yang
                                  disebut    “dana    talangan”    atau    “bridging  loan”
                                  sesuatu   formula    yang    tidak    dikenal   dan   tidak
                                  mempunyai    dasar  hukum.    Perbuatan    ini    sangat
                                  nyata    sebagai    suatu    yang    tidak    semata
                                  menyalahgunakan  wewenang  yaitu  menggunakan
                                  wewenang  tidak  sesuai    tujuan,    tetapi      sebagai
                                  perbuatan  di  luar  hukum  (out of law) karena itu
                                                                              85
   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103