Page 98 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 98
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
pegawai Bank Mandiri, yang merugikan atau
dapat merugikan Bank Mandiri, dapat
dikategorikan sebagai perbuatan korupsi, karena
telah menimbulkan kerugian atau dapat merugikan
Negara yaitu kekayaan Negara yang dikelola
Bank Mandiri;
Dari cara-cara Terdakwa memproses sampai pada
pengeluaran pinjaman in casu, menunjukkan ketidak
hati-hatian para Terdakwa, suatu yang secara nyata
melanggar asas kehati-hatian perbankan. Ketidak
hati-hatian tersebut sama sekali tidak dilakukan
tanpa sengaja atau kelalaian, melainkan suatu
kebijakan yang dilakukan secara sadar dengan
alasan-alasan yang tidak memadai, karena tidak
terbukti ada keadaan obyektif atau kenyataan
yang mendesak untuk menyimpangi prinsip kehati-
hatian. Tidaklah sesuai dengan kehati-hatian,
memproses pinjaman dalam waktu yang begitu
cepat yang semata-mata menggantungkan pada
berbagai dokumen dari Pemohon tanpa
menganalisis keadaan nyata Pemohon. Bukanlah
suatu kehati-hatian, memberi pinjaman sebesar Rp
160.000.000.000,- sedangkan diketahui di PT.
Cipta Graha Nusantara sebagai pemohon pinjaman,
baru didirikan ± 6 bulan dengan modal setor Rp.
600.000.000,- suatu jumlah yang sangat kecil
dibandingkan dengan pinjaman. Lebih-lebih, para
Terdakwa menyetujui suatu pinjaman yang
disebut “dana talangan” atau “bridging loan”
sesuatu formula yang tidak dikenal dan tidak
mempunyai dasar hukum. Perbuatan ini sangat
nyata sebagai suatu yang tidak semata
menyalahgunakan wewenang yaitu menggunakan
wewenang tidak sesuai tujuan, tetapi sebagai
perbuatan di luar hukum (out of law) karena itu
85