Page 103 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 103
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
negara (lagi), ini demi kepastian hukum, sebab uang
negara yang dikelola oleh BUMN sebagai modal yang
dipisahkan sudah bukan uang Negara lagi, tetapi uang
perusahaan. Konsekuensi dari uang / modal perusahaan,
untuk menjaga dan mengkreasinya adalah para pejabat
BUMN, dengan kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki;
mencari solusi dan mempertanggung jawabkan dalam
ranah hukum yang benar, yaitu pertanggung jawaban
internal perusahaan dan pertanggung jawaban secara
hukum perdata perbankan adalah dunia bisnis, dalam
dunia bisnis ada untung, dan ada rugi; sebagai resiko
menjalankan sebuah bisnis, maka ketika Negara /
Pemerintah turut serta berbisnis, sudah tentu telah
memperhitungkan faktor resiko; ketika bisnisnya ada
kerugian / salah urus, dan lain lain, itulah resiko Negara
berdagang.
4. Kasus 4
Putusan Nomor: 572 K/Pid/2003
Dengan Terdakwa:
1. Nama : Ir. Akbar Tanjung
Tempat lahir : Sibolga
Umur/tanggal lahir : 57 tahun/14 agustus 1945
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Jl. Widya Chandra III/10 Jakarta
selatan
Pekerjaan : Ketua DPR RI, Ketua Umum Partai
GOLKAR dan Mantan Menteri
Sekertaris Negara RI
2. Nama : H. Dadang Sukandar
Tempat lahir : Jakarta
90