Page 108 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 108

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                      4.  Menyatakan terdakwa 2 H. Dadang Sukandar dan terdakwa 3
                         Winfried  Simatupang  tidak  terbukti  secara  sah  dan
                         meyakinkan  bersalah  melakukan  tindak  pidana  yang
                         didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair;
                      5.  Membebaskan oleh karena itu terdakwa tersebut dari dakwaan
                         primair;
                      6.  Menyatakan terdakwa 2 H. Dadang Sukandar dan terdakwa 3
                         Winfried  Simatupang  terbukti  secara  sah  dan  meyakinkan
                         bersalah  melakukan  tindak  pidana:  KORUPSI  YANG
                         DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA;
                      7.  Menghukum oleh karena itu kedua terdakwa tersebut, dengan
                         pidana  penjara  masing-masing  selama:  1  tahun  6  bulan  dan
                         denda masing-masing 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila
                         denda tersebut tidak dibayar dan akan diganti dengan pidana
                         selama 3 bulan.
                      8.  Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa 2
                         dan  terdakwa  3  tersebut  dikurangkan  seluruhnya  dan  pidana
                         yang dijatuhkan;
                      9.  Menetapkan supaya barang-barang bukti berupa:
                               Uang tunai sebesar 40 milyar rupiah dirampas untuk
                                kepentingan negara;
                               Surat-surat,  bundel-bundel/order  dan  surat-surat
                                berharga sebagaimana tercantum dalam daftar barang
                                bukti perkara ini dikembalikan kepada jaksa penuntut
                                umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
                      10. Membebankan  perkara  ini  untuk  semua  tingkat  peradilan
                         kepada terdakwa 2 dan terdakwa 3, yang untuk tingkat kasasi
                         masing-masing sebesar dua ribu ratus rupiah.

                  Analisa / kaidah hukum
                  Pertimbangan 1 (Keadaan Darurat & Tidak adanya Aturan)
                  Dalam putusannya di hal. 208 MA mengatakan:
                      Menimbang  bahwa  berdasarkan  bukti-bukti  di  atas  MA
                      berkesimpulan bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa I yaitu
                      menerima  dana  non  budgeter  sebesar  40  M  yang  kemudian
                                                                              95
   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113