Page 108 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 108
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
4. Menyatakan terdakwa 2 H. Dadang Sukandar dan terdakwa 3
Winfried Simatupang tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang
didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair;
5. Membebaskan oleh karena itu terdakwa tersebut dari dakwaan
primair;
6. Menyatakan terdakwa 2 H. Dadang Sukandar dan terdakwa 3
Winfried Simatupang terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana: KORUPSI YANG
DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA;
7. Menghukum oleh karena itu kedua terdakwa tersebut, dengan
pidana penjara masing-masing selama: 1 tahun 6 bulan dan
denda masing-masing 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar dan akan diganti dengan pidana
selama 3 bulan.
8. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa 2
dan terdakwa 3 tersebut dikurangkan seluruhnya dan pidana
yang dijatuhkan;
9. Menetapkan supaya barang-barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar 40 milyar rupiah dirampas untuk
kepentingan negara;
Surat-surat, bundel-bundel/order dan surat-surat
berharga sebagaimana tercantum dalam daftar barang
bukti perkara ini dikembalikan kepada jaksa penuntut
umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
10. Membebankan perkara ini untuk semua tingkat peradilan
kepada terdakwa 2 dan terdakwa 3, yang untuk tingkat kasasi
masing-masing sebesar dua ribu ratus rupiah.
Analisa / kaidah hukum
Pertimbangan 1 (Keadaan Darurat & Tidak adanya Aturan)
Dalam putusannya di hal. 208 MA mengatakan:
Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas MA
berkesimpulan bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa I yaitu
menerima dana non budgeter sebesar 40 M yang kemudian
95