Page 112 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 112
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut
dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan
atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka
perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa sehubungan dengan pembuktian unsur
‘melawan hukum’ tersebut, Mahkamah Agung berpendapat
bahwa oleh karena perbuatan ‘menyalahgunakan
wewenang..dst.’ merupakan salah satu bentuk atau wujud
perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materil,
maka dengan tidak terbuktinya unsur ‘menyalahgunakan
wewenang..dst’ hal tersebut berarti bahwa unsur
‘melawan hukum’ sebagaimana dimaksud dalam
dakwaan Subsidair tidak terpenuhi dalam perbuatan
Terdakwa I;
Menimbang bahwa pendapat Mahkamah Agung tersebut
sesuai pula dengan pendapat saksi ahli Prof. Dr. ANDI
HAMZAH, SH yang berpendapat ‘Bahwa terhadap kasus ini
apabila uang dari BULOG tersebut baru sampai ketangan
Terdakwa I maka belum ada tindak pidana dan baru ada
tindak pidana setelah uang tersebut ada pada terdakwa
lainnya, yang ternyata tidak dipergunakan sebagaimana
mestinya’, dan pendapat saksi ahli Prof. Dr. LOEBBY
LOQMAN, SH yang pihaknya berpendapat : ‘Bahwa
ajaran melawan hukum materil negatif ada
batasannya,yaitu harus dicari aturan formilnya dan orang
tidak boleh dihukum kalau tidak ada aturan formil yang
dilanggar.
Atas pertimbangan tersebut terdapat suatu kontradiksi yang sangat
mencolok, dengan mengutip Penjelasan UU No. 3 Tahun 1971 MA
ingin menyatakan bahwa tanpa suatu aturan formil pun maka suatu
perbuatan tetap dapat memenuhi unsur ‘melawan hukum’ jika
perbuatan tersebut melanggar norma masyarakat atau mengakui
99