Page 112 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 112

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                         perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut
                         dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan
                         atau  norma  kehidupan  sosial  dalam  masyarakat  maka
                         perbuatan tersebut dapat dipidana;

                         Menimbang  bahwa  sehubungan  dengan  pembuktian  unsur
                         ‘melawan  hukum’  tersebut,  Mahkamah  Agung  berpendapat
                         bahwa     oleh karena   perbuatan    ‘menyalahgunakan
                         wewenang..dst.’ merupakan salah satu bentuk atau wujud
                         perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materil,
                         maka dengan tidak terbuktinya unsur ‘menyalahgunakan
                         wewenang..dst’  hal  tersebut  berarti  bahwa  unsur
                         ‘melawan    hukum’    sebagaimana    dimaksud     dalam
                         dakwaan  Subsidair  tidak  terpenuhi  dalam  perbuatan
                         Terdakwa I;

                         Menimbang  bahwa  pendapat Mahkamah  Agung  tersebut
                         sesuai  pula  dengan  pendapat  saksi  ahli  Prof.  Dr.  ANDI
                         HAMZAH, SH yang berpendapat ‘Bahwa terhadap kasus ini
                         apabila  uang  dari  BULOG  tersebut  baru  sampai  ketangan
                         Terdakwa  I  maka  belum  ada  tindak  pidana  dan  baru  ada
                         tindak  pidana  setelah  uang  tersebut  ada  pada  terdakwa
                         lainnya,  yang  ternyata  tidak  dipergunakan  sebagaimana
                         mestinya’, dan  pendapat  saksi  ahli  Prof.  Dr.  LOEBBY
                         LOQMAN,  SH  yang  pihaknya  berpendapat :  ‘Bahwa
                         ajaran     melawan     hukum      materil    negatif ada
                         batasannya,yaitu harus dicari aturan formilnya dan orang
                         tidak boleh dihukum kalau tidak ada aturan formil yang
                         dilanggar.

                  Atas  pertimbangan  tersebut  terdapat  suatu  kontradiksi  yang  sangat
                  mencolok,  dengan  mengutip  Penjelasan  UU  No.  3  Tahun  1971 MA
                  ingin  menyatakan  bahwa  tanpa  suatu  aturan  formil  pun  maka  suatu
                  perbuatan  tetap  dapat  memenuhi  unsur  ‘melawan  hukum’  jika
                  perbuatan  tersebut  melanggar  norma  masyarakat  atau  mengakui

                                                                              99
   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117