Page 111 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 111
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Ketidaksependapat MA tersebut terhadap pertimbangan hukum Judex
Factie tidak jelas ditujukan kepada unsur yang mana, apakah unsur
yang (a), (b), (c) atau (d). Akan tetapi jika ketidaksepakatan tersebut
dikaitkan dengan kalimat selanjutnya dimana MA mengatakan bahwa
‘…harus dibuktikan terlebih dahulu apakah Terdakwa I memilki
kesengajaan (opzet) untuk melakukan perbuatan penyalahgunaan
kewenangan tersebut…’ maka maka dapat difatsirkan bahwa MA
mau mengatakan bahwa benar terjadi penyalahgunaan wewenang akan
tetapi penyalahgunaan wewenang tersebut tidak serta merta dapat
dipidana jika tidak terdapat unsur kesengajaan.
Dalam ilmu hukum pidana memang terdapat suatu asas yang
mengatakan bahwa tidak ada pemidanaan tanpa kesalahan (geen straf
zonder schuld/ actus non facit reum nisi mens sit rea/ an act does not
constitute itself guilt unless the mind is guilty). Suatu perbuatan
walaupun memenuhi semua unsur yang didakwakan akan tetapi jika
tidak terdapat unsur kesalahan dari jiwa pelaku maka terhadap pelaku
tersebut tidak dapat dikenakan pemidanaan. Penghapusan pidana
tersebut dapat berupa pembenaran atau pemaafan (dasar pembenar dan
dasar pemaaf), dan hal tersebut tergantung bagaimana hukum positif
mengatur hal tersebut serta bagaimana kasusnya. Sementara itu
Pompe membagi kesalahan menjadi beberapa unsur, yaitu:
1. kelakuan yang bersifat melawan hukum
2. kesengajaan (dolus/culpa)
3. kemampuan bertanggung jawab pelaku
Pertimbangan 3 (Pembuktian Unsur Secara Melawan Hukum)
Mengenai Dakwaan Subsidari terhadap Terdakwa I MA hanya
terdapat 1 (satu) pertimbangan pokok, pada hal. 209-210 mulai alinea
ke-3 dikatakan:
Menimbang bahwa dalam penjelasan UU No. 3 Tahun 1971
dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘secara melawan
hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan
hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil,
yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam
98