Page 111 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 111

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




            Ketidaksependapat MA tersebut terhadap pertimbangan hukum Judex
            Factie  tidak  jelas  ditujukan  kepada  unsur  yang  mana,  apakah  unsur
            yang (a), (b), (c) atau (d). Akan tetapi jika ketidaksepakatan tersebut
            dikaitkan dengan kalimat selanjutnya dimana MA mengatakan bahwa
            ‘…harus  dibuktikan  terlebih  dahulu  apakah  Terdakwa  I  memilki
            kesengajaan  (opzet)  untuk  melakukan  perbuatan  penyalahgunaan
            kewenangan  tersebut…’ maka  maka  dapat  difatsirkan  bahwa  MA
            mau mengatakan bahwa benar terjadi penyalahgunaan wewenang akan
            tetapi  penyalahgunaan  wewenang  tersebut  tidak  serta  merta  dapat
            dipidana jika tidak terdapat unsur kesengajaan.

            Dalam  ilmu  hukum  pidana  memang  terdapat  suatu  asas  yang
            mengatakan bahwa tidak ada pemidanaan tanpa kesalahan (geen straf
            zonder schuld/ actus non facit reum nisi mens sit rea/ an act does not
            constitute  itself  guilt  unless  the  mind  is  guilty).  Suatu  perbuatan
            walaupun memenuhi semua unsur yang didakwakan  akan tetapi jika
            tidak terdapat unsur kesalahan dari jiwa pelaku maka terhadap pelaku
            tersebut  tidak  dapat  dikenakan  pemidanaan.  Penghapusan  pidana
            tersebut dapat berupa pembenaran atau pemaafan (dasar pembenar dan
            dasar pemaaf),  dan hal tersebut tergantung bagaimana hukum positif
            mengatur  hal  tersebut  serta  bagaimana  kasusnya.  Sementara  itu
            Pompe membagi kesalahan menjadi beberapa unsur, yaitu:
            1.       kelakuan yang bersifat melawan hukum
            2.       kesengajaan (dolus/culpa)
            3.       kemampuan bertanggung jawab pelaku

            Pertimbangan 3 (Pembuktian Unsur Secara Melawan Hukum)
            Mengenai  Dakwaan  Subsidari  terhadap  Terdakwa  I  MA  hanya
            terdapat 1 (satu) pertimbangan pokok, pada hal. 209-210 mulai alinea
            ke-3 dikatakan:
                    Menimbang bahwa dalam penjelasan UU No. 3 Tahun 1971
                    dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘secara melawan
                    hukum’  dalam  pasal  ini  mencakup  perbuatan  melawan
                    hukum  dalam  arti  formil  maupun  dalam  arti  materil,
                    yakni  meskipun  perbuatan  tersebut  tidak  diatur  dalam

                                                                         98
   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116