Page 114 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 114
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
tersebut akan hilang karena di dalam tindakan tersebut tidak
terkandung unsur melawan hukum. (Pendapat Prof. J. Remmelink,
dalam buku terjemahan Hukum Pidana, terbitan PT Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta 2003, halaman 253). Pengertian ‘perintah jabatan’ juga
meliputi ‘instruksi jabatan’ seperti yang dimaksud oleh pasal 51
KUHP, demikian pendapat Prof. Pompe yang diperkuat oleh Prof.
Van Hamel, dan diikuti pula oleh Mahkamah Agung dalam kasus ini;
Untuk dapat menilai apakah pertimbangan MA tersebut layak atau
tidak maka yang perlu diketahui adalah mengenai Pasal 51 ayat (1)
KUHP tersebut, serta apakah bagaimana doktrin-doktrin hukum
pidana membatasinya.
Pasal 51 KUHP berbunyi:
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah
jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak akan itu, tidak
boleh dihukum;
(2) Perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak berhak
tidak membebaskan dari hukuman, kecuali jika pegawai yang
dibawahnya atas kepercayaannya memandang bahwa
perintah itu seakan-akan diberikan kuasa yang berhak dengan
sah dan menjalankan perintah itu menjadi kewajiban pegawai
yang dibawah perintah tadi.
Sementara itu mengenai penggunaan pasal 51 KUHP sebagai dasar
pembenar / penghapus pidana para Ahli Hukum Pidana mengatakan
bahwa tidak serta merta perintah jabatan yang sah sekalipun
menghapuskan pidana, seperti yang terlihat dalam kutipan berikut ini:
“dalam pelaksanaan perintah-jabatan, seperti halnya yang diutarakan
pada ketentuan undang-undang, maka alat dan cara pelaksanaan itu
harus seimbang, patut dan layak.”
101