Page 114 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 114

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                  tersebut  akan  hilang  karena  di  dalam  tindakan  tersebut  tidak
                  terkandung  unsur  melawan  hukum.  (Pendapat  Prof.  J.  Remmelink,
                  dalam buku terjemahan Hukum Pidana, terbitan PT Gramedia Pustaka
                  Utama, Jakarta 2003, halaman 253). Pengertian ‘perintah jabatan’ juga
                  meliputi  ‘instruksi  jabatan’  seperti  yang  dimaksud  oleh  pasal  51
                  KUHP,  demikian  pendapat  Prof.  Pompe  yang  diperkuat  oleh  Prof.
                  Van Hamel, dan diikuti pula oleh Mahkamah Agung dalam kasus ini;
                  Untuk  dapat  menilai  apakah  pertimbangan  MA  tersebut  layak  atau
                  tidak  maka  yang  perlu  diketahui  adalah  mengenai  Pasal  51  ayat (1)
                  KUHP  tersebut,  serta  apakah  bagaimana  doktrin-doktrin  hukum
                  pidana membatasinya.
                  Pasal 51 KUHP berbunyi:
                      (1) Barangsiapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah
                          jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak akan itu, tidak
                          boleh dihukum;
                      (2) Perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak berhak
                          tidak membebaskan dari hukuman, kecuali jika pegawai yang
                          dibawahnya  atas  kepercayaannya  memandang  bahwa
                          perintah itu seakan-akan diberikan kuasa yang berhak dengan
                          sah dan menjalankan perintah itu menjadi kewajiban pegawai
                          yang dibawah perintah tadi.
                  Sementara  itu  mengenai  penggunaan  pasal  51  KUHP  sebagai  dasar
                  pembenar / penghapus pidana para Ahli Hukum Pidana mengatakan
                  bahwa  tidak  serta  merta  perintah  jabatan  yang  sah  sekalipun
                  menghapuskan pidana, seperti yang terlihat dalam kutipan berikut ini:
                   “dalam pelaksanaan perintah-jabatan,  seperti halnya yang diutarakan
                  pada  ketentuan  undang-undang,  maka  alat  dan  cara  pelaksanaan  itu
                  harus seimbang, patut dan layak.”








                                                                             101
   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119