Page 118 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 118
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
dan norma hukum universal, di bidang-bidang hukum
perdata, hukum bisnis, hukum administrasi negara.
4. Perlu penegasan secara nasional tentang aspek kebijakan
pejabat publik yang patut dihormati dan dinyatakan
sebagai tidak dapat dikriminalisasi.
5. Untuk para hakim di semua tingkatan peradilan, agar
lebih memperdalam dan memperluas wawasan hukum
dalam memahami aspek-aspek khusus, hukum ekonomi,
keperdataan, dan administrasi pemerintahan, sehingga
memiliki kapasitas dan keberanian dalam menegakkan
hukum terkait kriminalisasi kebijakan pejabat publik, dan
sengketa bisnis yang berpengaruh pada penilaian
internasional, dan keberlakuan prinsip, dan asas-asas
hukum universal.
6. Saatnya untuk meninjau kembali dan mengusulkan
perubahan-perubahan kaedah dan norma-norma hukum
yang dinilai saling bertentangan, baik dari sisi substansi
maupun peran/pemberian kewenangan.
7. Undang-undang tentang Administrasi Negara /
Pemerintahan, perlu segera diadakan agar memperjelas
garis-garis kewenangan dan koordinasi antar instansi, dan
mempermudah pemahaman bagi para penegak hukum
yang dapat meminimalisir kriminalisasi terhadap
kebijakan pejabat Negara, agar tercipta good governance;
dimana rule of law ada di dalamnya.
105