Page 113 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 113

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




            doktrin  perbuatan  hukum  materil  yang  bersifat  positif,  akan  tetapi
            kemudian  MA  juga  menyatakan  dengan  mengambil  pendapat  Prof.
            Loebby Loqman SH yang mengatakan bahwa ‘melawan hukum’ harus
            ditafsirkan  hanya  melawan  hukum  formal  semata,  atau  dengan  kata
            lain menolak doktrin perbuatan hukum materil yang bersifat positif.

            Pertimbangan 4 (Pertintah Jabatan)
            Setelah beberapa pertimbangan di atas MA kemudian menambahkan
            satu pertimbangan hukum lagi yang membebaskan Terdakwa I yang
            intinya adalah Terdakwa I tidak terbukti bersalah oleh karena ia hanya
            menjalankan perintah jabatan. Untuk lebih jelasnya akan dikutip kata-
            kata MA sendiri yang terdapat dalam hal. 210 putusan Kasasi ini:
             Menimbang  hawa  selain  berdasarkan  alasan-alasan  tersebut  di  atas
            adalah  tidak  berlebihan  apabila  dikemukakan,  bahwa menurut
            Mahkamah  Agung  berdasarkan  Pasal  51  ayat  1  KUHP,
            Terdakwa I tidak dapat dipidana berdasarkan perbuat yang telah
            dilakukannya  tersebut,  oleh  karena  perbuatan  a  quo  telah
            dilakukan terdakwa I selaku MENSESNEG untuk melaksanakan
            suatu  perintah  jabatan  yang  diberikan  oleh  kekuasaan  yang
            berwenang,  dalam  hal  ini  adalah  Presiden  R.I.  (cq.  Saksi  B.J.
            HABIBIE). Suatu perintah jabatan (ambelijk bevel) dalam pengertian
            Undang-Undang  tersebut  diisyaratkan  harus  diberikan  berdasarkan
            suatu  jabatan  kepada  orang-orang  bawahan,  dalam  hubungan  kerja
            yang bersifat ukum publik atau bersifat ‘publiek rechtelijk’. (Pendapat
            Prof.  POMPE  dan  prof.  VAN  HAMEL  yang  dimuat  dalam  buku
            Dasar-Dasar  Hukum  Pidana  Indonesia  karangan  Drs.  P.A.F.
            LAMINANTANG, SH, alaman 526, terbitan PT Citra Aditya Bakti,
            Bandung,  1977).  Dengan  kriteria  doktrin  tersebut  perbuatan  yang
            dilakukan  oleh  Terdakwa  I  dapat  diklasifikasikan  sebagai
            menjalankan  perintah  jabatan.  Sebab  perintah  Presiden  RI  tersebut
            diberikan kepada Terdakwa I selaku pembantu Presiden dan hubungan
            kerja  antara  Presiden  dan  Terdakwa  I  itu  bersifat  hukum  publik.
            Bahkan perintah jabatan itu tidak selalu mesti tertulis, karena ada juga
            yang  tidak  tertulis.  Bilamana  perintah  tersebut  dilaksanakan  dan
            sekaligus  tindak  pidana  terjadi  maka  sifat  dapat  dipidana  tindakan

                                                                        100
   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118