Page 113 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 113
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
doktrin perbuatan hukum materil yang bersifat positif, akan tetapi
kemudian MA juga menyatakan dengan mengambil pendapat Prof.
Loebby Loqman SH yang mengatakan bahwa ‘melawan hukum’ harus
ditafsirkan hanya melawan hukum formal semata, atau dengan kata
lain menolak doktrin perbuatan hukum materil yang bersifat positif.
Pertimbangan 4 (Pertintah Jabatan)
Setelah beberapa pertimbangan di atas MA kemudian menambahkan
satu pertimbangan hukum lagi yang membebaskan Terdakwa I yang
intinya adalah Terdakwa I tidak terbukti bersalah oleh karena ia hanya
menjalankan perintah jabatan. Untuk lebih jelasnya akan dikutip kata-
kata MA sendiri yang terdapat dalam hal. 210 putusan Kasasi ini:
Menimbang hawa selain berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas
adalah tidak berlebihan apabila dikemukakan, bahwa menurut
Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 51 ayat 1 KUHP,
Terdakwa I tidak dapat dipidana berdasarkan perbuat yang telah
dilakukannya tersebut, oleh karena perbuatan a quo telah
dilakukan terdakwa I selaku MENSESNEG untuk melaksanakan
suatu perintah jabatan yang diberikan oleh kekuasaan yang
berwenang, dalam hal ini adalah Presiden R.I. (cq. Saksi B.J.
HABIBIE). Suatu perintah jabatan (ambelijk bevel) dalam pengertian
Undang-Undang tersebut diisyaratkan harus diberikan berdasarkan
suatu jabatan kepada orang-orang bawahan, dalam hubungan kerja
yang bersifat ukum publik atau bersifat ‘publiek rechtelijk’. (Pendapat
Prof. POMPE dan prof. VAN HAMEL yang dimuat dalam buku
Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia karangan Drs. P.A.F.
LAMINANTANG, SH, alaman 526, terbitan PT Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1977). Dengan kriteria doktrin tersebut perbuatan yang
dilakukan oleh Terdakwa I dapat diklasifikasikan sebagai
menjalankan perintah jabatan. Sebab perintah Presiden RI tersebut
diberikan kepada Terdakwa I selaku pembantu Presiden dan hubungan
kerja antara Presiden dan Terdakwa I itu bersifat hukum publik.
Bahkan perintah jabatan itu tidak selalu mesti tertulis, karena ada juga
yang tidak tertulis. Bilamana perintah tersebut dilaksanakan dan
sekaligus tindak pidana terjadi maka sifat dapat dipidana tindakan
100