Page 109 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 109

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                diserahkan  kepada  Terdakwa  II  untuk  digunakan  dalam
                pengadaan  dan  penyaluran  sembako  untuk  masyarakat  miskin,
                bukan  merupakan  penyalahgunaan  wewenang,  kesempatan  atau
                sarana, baik Terdakwa I baik selaku Mensesneg maupun sebagai
                koordinator program pengadaan dan penyaluran sembako tersebut,
                TAPI  MERUPAKAN  SUATU  TINDAKAN  YANG  HARUS
                DILAKUKAN        OLEH  SEORANG        KOORDINATOR         /
                MENSESNEG  DALAM  KEADAAN  DARURAT  (capital  oleh
                pen.) sesuai  dengan  kewenangan  diskresioner  yang  ada  padanya
                untuk melaksanakan perintah Presiden sebagai atasannya. Bahwa
                dalam  keadaan  darurat,  tentu  tidak  dapat  diharapkan  menempuh
                prosedur dan cara-cara dalam keadaan normal, TERLEBIH PULA
                PENGGUNAAN        DANA     PENGELOLAAN        KEUANGAN
                NEGARA  DALAM  BENTUK  DANA  NON-BUDGETER
                HANYA DIATUR OLEH APA YANG DISEBUT ‘KONVENSI’,
                TIDAK SEPERTI HALNYA KEUANGAN NEGARA DALAM
                BENTUK       APBN       YANG      PENGGUNAAN          DAN
                PENGELOLAANNYA DIATUR OLEH KEPPRES (capital oleh
                pen.),  misalnya  untuk  pengadaan  barang  oleh  pasal  21  sampai
                dengan 30 dalam Keppres No. 16 Tahun 1999 dan Keppres No. 18
                Tahun 2000 sebagaimana telah dikemukakan di atas.

            Dari  alinea  di  atas  terdapat  ketidakjelasan  oleh  karena  di  dalamnya
            terdapat 2 (dua) pokok pikiran yang mungkin tidak sinkron satu sama
            lain  kalau  tidak  bisa  dikatakan  kontradiktif.  Pokok  pikiran  tersebut
            yaitu;
            1.  Tindakan  Terdakwa  I  bukan  merupakan  tindak  pidana  atau
                setidaknya  bukan  merupakan  penyalahgunaan  wewenang  karena
                dilakukan dalam keadaan darurat;
            2.  Tindakan  Terdakwa  I  bukan  merupakan  tindak  pidana  karena
                tidak  ada  aturan  yang  mengaturnya  sehingga  tidak  ada
                pelanggaran atas aturan.

            Pertimbangan 2 (Kesengajaan)
            Dalam pertimbangan Majelis Kasasi hal. 208 dikatakan bahwa

                                                                         96
   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114