Page 109 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 109
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
diserahkan kepada Terdakwa II untuk digunakan dalam
pengadaan dan penyaluran sembako untuk masyarakat miskin,
bukan merupakan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau
sarana, baik Terdakwa I baik selaku Mensesneg maupun sebagai
koordinator program pengadaan dan penyaluran sembako tersebut,
TAPI MERUPAKAN SUATU TINDAKAN YANG HARUS
DILAKUKAN OLEH SEORANG KOORDINATOR /
MENSESNEG DALAM KEADAAN DARURAT (capital oleh
pen.) sesuai dengan kewenangan diskresioner yang ada padanya
untuk melaksanakan perintah Presiden sebagai atasannya. Bahwa
dalam keadaan darurat, tentu tidak dapat diharapkan menempuh
prosedur dan cara-cara dalam keadaan normal, TERLEBIH PULA
PENGGUNAAN DANA PENGELOLAAN KEUANGAN
NEGARA DALAM BENTUK DANA NON-BUDGETER
HANYA DIATUR OLEH APA YANG DISEBUT ‘KONVENSI’,
TIDAK SEPERTI HALNYA KEUANGAN NEGARA DALAM
BENTUK APBN YANG PENGGUNAAN DAN
PENGELOLAANNYA DIATUR OLEH KEPPRES (capital oleh
pen.), misalnya untuk pengadaan barang oleh pasal 21 sampai
dengan 30 dalam Keppres No. 16 Tahun 1999 dan Keppres No. 18
Tahun 2000 sebagaimana telah dikemukakan di atas.
Dari alinea di atas terdapat ketidakjelasan oleh karena di dalamnya
terdapat 2 (dua) pokok pikiran yang mungkin tidak sinkron satu sama
lain kalau tidak bisa dikatakan kontradiktif. Pokok pikiran tersebut
yaitu;
1. Tindakan Terdakwa I bukan merupakan tindak pidana atau
setidaknya bukan merupakan penyalahgunaan wewenang karena
dilakukan dalam keadaan darurat;
2. Tindakan Terdakwa I bukan merupakan tindak pidana karena
tidak ada aturan yang mengaturnya sehingga tidak ada
pelanggaran atas aturan.
Pertimbangan 2 (Kesengajaan)
Dalam pertimbangan Majelis Kasasi hal. 208 dikatakan bahwa
96