Page 105 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 105

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




            yang  berlaku,  serta  diluar  kepentingan  BULOG  atau  bertentangan
            dengan tugas dan fungsi kantor sekertaris negara atau setidak-tidaknya
            bertentangan  dengan  ketentuan  yang  berlaku  dalam  tata  cara
            penggunaan uang negara.
                    JPU  menuntut  Para  Terdakwa  untuk  dinyatakan  bersalah
            melanggar Pasal 1 ayat (1) sub b UU 3 Tahun 1971 jo. Pasal 43 A UU
            Nomor  20  Tahun  2001  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana
            Korupsi, dan menuntut Terdakwa I dihukum pidana penjara selama 4
            Tahun,  sedangkan  Terdakwa  II  dan  Terdakwa  III  masing-masing
            dihukum  pidana  penjara  3  Tahun  6  Bulan. Judex  Facti PN  Jakarta
            Pusat menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU tersebut
            di atas, yaitu Terdakwa I dihukum pidana penjara selama 3 Tahun dan
            pidana denda Rp. 10.000.000,-, sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa
            III  masing-masing  dihukum  pidana  penjara  1  Tahun  6  Bulan  dan
            pidana denda Rp. 10.000.000,-. Pada tingkat banding, judex facti PT
            Jakarta  memperberat  dan  menyamakan  hukuman  Para  Terdakwa,
            yaitu masing-masing pidana penjara selama 3 Tahun dan pidana denda
            Rp. 10.000.000,-.

            Pertimbangan Hakim:
            Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                    Menimbang bahwa terhadap tuntutan jaksa , para terdakwa 1,
                    terdakwa  2,  terdakwa  3  telah  dinyatakan  bersalah  bersama-
                    sama melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tercantum
                    dalam  putusan  pengadilan  negeri  jakarta  pusat  tanggal  4
                    september 2002 No. 449/PID.B/2002/PNJKT.PST yang amar
                    putusan berbunyi:
                    Menyatakan :
                         Para terdakwa masing-masing:
                           -   Terdakwa 1  Ir. Akbar Tanjung
                           -   Terdakwa 2  H. Dadang Sukandar
                           -   Terdakwa 3 Winfried Simatupang
                           Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara
                           bersama-sama melakukan tindak pidana KORUPSI.


                                                                         92
   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110