Page 105 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 105
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
yang berlaku, serta diluar kepentingan BULOG atau bertentangan
dengan tugas dan fungsi kantor sekertaris negara atau setidak-tidaknya
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara
penggunaan uang negara.
JPU menuntut Para Terdakwa untuk dinyatakan bersalah
melanggar Pasal 1 ayat (1) sub b UU 3 Tahun 1971 jo. Pasal 43 A UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dan menuntut Terdakwa I dihukum pidana penjara selama 4
Tahun, sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III masing-masing
dihukum pidana penjara 3 Tahun 6 Bulan. Judex Facti PN Jakarta
Pusat menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU tersebut
di atas, yaitu Terdakwa I dihukum pidana penjara selama 3 Tahun dan
pidana denda Rp. 10.000.000,-, sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa
III masing-masing dihukum pidana penjara 1 Tahun 6 Bulan dan
pidana denda Rp. 10.000.000,-. Pada tingkat banding, judex facti PT
Jakarta memperberat dan menyamakan hukuman Para Terdakwa,
yaitu masing-masing pidana penjara selama 3 Tahun dan pidana denda
Rp. 10.000.000,-.
Pertimbangan Hakim:
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Menimbang bahwa terhadap tuntutan jaksa , para terdakwa 1,
terdakwa 2, terdakwa 3 telah dinyatakan bersalah bersama-
sama melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tercantum
dalam putusan pengadilan negeri jakarta pusat tanggal 4
september 2002 No. 449/PID.B/2002/PNJKT.PST yang amar
putusan berbunyi:
Menyatakan :
Para terdakwa masing-masing:
- Terdakwa 1 Ir. Akbar Tanjung
- Terdakwa 2 H. Dadang Sukandar
- Terdakwa 3 Winfried Simatupang
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara
bersama-sama melakukan tindak pidana KORUPSI.
92