Page 106 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 106

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                               Menjatuhkan  pidana  terhadap  terdakwa  1  Ir,  Akbar
                                Tanjung  dengan  pidana  penjara  selama  3  tahun,
                                Terdakwa  2  H.  Dadang  Sukandar  dan  terdakwa  3
                                Winfried Simatupang dengan pidana penjara masing-
                                masing  selama  1  tahun  dan  6  bulan,  dan  denda
                                masing-masing  10  juta  rupiah  subsider  3  bulan
                                kurungan.

                  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
                         Dalam  putusan  pengadilan  tinggi  DKI  Jakarta,  menyatakan
                         bahwa  sesuai  dengan  putusan  No.  171/PID/2002/PT.DKI
                         membenarkan putusan pengadilan negeri jakarta pusat selain
                         itu  juga  memperberat  hukumannya  yaitu  masing-masing
                         dipidana penjara 3 tahun.

                  Putusan Mahkamah Agung
                         Mahkamah  Agung  berpendapat,  terhadap  Terdakwa  I:
                  Bahwa Judex  Facti tidak  salah  dalam  menerapkan  hukum,  karena
                  dakwaan  yang  menjadi  dasar  pemeriksaan  telah  memenuhi  syarat-
                  syart  formil  Pasal  143  ayat  (2)  KUHAP.  Bahwa  dakwaan  terhadap
                  para Terdakwa telah sesuai dengan tempus delicti perkara ini. Bahwa
                  kebijakan Terdakwa I tersebut diambil dalam keadaan darurat.Bahwa
                  kebijakan  yang  dilakukan  Terdakwa  I  tersebut  bukanlah  tanggung
                  jawabnya,  karena  Terdakwa  hanya  menjalankan  perintah  jabatan,
                  dalam  hal  ini  adalah  perintah  presiden,  karena  Terdakwa  I  adalah
                  Pembantu  Presiden  dan  hubungan  kerja  antara  Terdakwa  I  dan
                  Presiden  itu  bersifat  sebagai  hukum  publik.  Bahwa  perbuatan
                  Terdakwa I yang melakukan penunjukan terhadap Terdakwa II untuk
                  melakukan  pengadaan  dan  penyaluran  sembako  tidaklah  memenuhi
                  unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang
                  ada  padanya  karena  jabatan  atau  kedudukan”,  melainkan  memenuhi
                  unsur rechtmatig dan  legalitas.  Bahwa  dengan  tidak  terpenuhinya
                  unsur  menyalahgunakan  kewenangan,  kesempatan,  atau  sarana  yang
                  ada padanya, maka tidak terpenuhi pula unsur ‘melawan hukum’ pada
                  perbuatan  Terdakwa  I,  yang  mana  unsur  tersebut  merupakan  unsur
                                                                              93
   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111