Page 106 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 106
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Ir, Akbar
Tanjung dengan pidana penjara selama 3 tahun,
Terdakwa 2 H. Dadang Sukandar dan terdakwa 3
Winfried Simatupang dengan pidana penjara masing-
masing selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda
masing-masing 10 juta rupiah subsider 3 bulan
kurungan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Dalam putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta, menyatakan
bahwa sesuai dengan putusan No. 171/PID/2002/PT.DKI
membenarkan putusan pengadilan negeri jakarta pusat selain
itu juga memperberat hukumannya yaitu masing-masing
dipidana penjara 3 tahun.
Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berpendapat, terhadap Terdakwa I:
Bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, karena
dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan telah memenuhi syarat-
syart formil Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Bahwa dakwaan terhadap
para Terdakwa telah sesuai dengan tempus delicti perkara ini. Bahwa
kebijakan Terdakwa I tersebut diambil dalam keadaan darurat.Bahwa
kebijakan yang dilakukan Terdakwa I tersebut bukanlah tanggung
jawabnya, karena Terdakwa hanya menjalankan perintah jabatan,
dalam hal ini adalah perintah presiden, karena Terdakwa I adalah
Pembantu Presiden dan hubungan kerja antara Terdakwa I dan
Presiden itu bersifat sebagai hukum publik. Bahwa perbuatan
Terdakwa I yang melakukan penunjukan terhadap Terdakwa II untuk
melakukan pengadaan dan penyaluran sembako tidaklah memenuhi
unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, melainkan memenuhi
unsur rechtmatig dan legalitas. Bahwa dengan tidak terpenuhinya
unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang
ada padanya, maka tidak terpenuhi pula unsur ‘melawan hukum’ pada
perbuatan Terdakwa I, yang mana unsur tersebut merupakan unsur
93