Page 107 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 107

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




            mutlak dalam dakwaan terhadap Terdakwa I. Terhadap Terdakwa II
            dan  III:  Bahwa  Para  Terdakwa  tersebut  memenuhi  unsur
            “barangsiapa”. Bahwa perbuatan Terdakwa II dan III memenuhi unsur
            “melawan  hukum”,  karena  bertentangan  dengan  keharmonisan,
            pergaulan  hidup  untu  bertindak  cermat  erhadap  orang  lain.  Bahwa
            perbuatan Terdakwa II dan III tersebut memenuhi unsur “memperkaya
            diri sendiri atau orang lain atau suatu badan”, dengan demikian unsur
            “yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan
            negara dan atau perekonomian negara” menjadi terpenuhi, Terdakwa
            II dan III memenuhi delik penyertaan dan tidak ada hal-hal yang dapat
            meniadakan sifat tindak pidana Terdakwa. Berdasarkan pertimbangan-
            pertimbangan  tersebut,  MA  memutus  bebas  Terdakwa  I  namun
            menghukum  Terdakwa  II  dan  III  dengan  pidana  penjara  selama  1
            Tahun 6 Bulan dan pidana denda Rp. 10.000.000,- (HJN)

            Amar Putusan
            Mengadili
                1.  Mengabulkan  permohonan  kasasi  dari  pemohon  kasasi  1  Ir.
                    Akbar  Tanjung,  2  H.  Dadang  Sukandar,  3  Winfried
                    Simatupang tersebut
                2.  Membatalkan  Putusan  pengadilan  Tinggi  Jakarta  tanggal  17
                    januari  2003  Nomor:  171/Pid/2002/PT.DKI,  yang  telah
                    memperbaiki putusan pengadilan negeri jakarta pusat tanggal
                    4 september 2002 Nomor: 449/Pid.B/PN.Jkt.Pst.

            Mengadili Sendiri
                1.  Menyatakan  Terdakwa  1  Akbar  Tanjung  tersebut  tidak
                    terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
                    sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair
                    dan subsidair;
                2.  Membebaskan oleh karena itu terdakwa tersebut dari dakwaan
                    primair dan subsidair;
                3.  Menuliskan  hak  terdakwa  tersebut  dalam  kemampuan  dari
                    harkat serta  martabatnya;


                                                                         94
   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112