Page 107 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 107
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
mutlak dalam dakwaan terhadap Terdakwa I. Terhadap Terdakwa II
dan III: Bahwa Para Terdakwa tersebut memenuhi unsur
“barangsiapa”. Bahwa perbuatan Terdakwa II dan III memenuhi unsur
“melawan hukum”, karena bertentangan dengan keharmonisan,
pergaulan hidup untu bertindak cermat erhadap orang lain. Bahwa
perbuatan Terdakwa II dan III tersebut memenuhi unsur “memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu badan”, dengan demikian unsur
“yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan
negara dan atau perekonomian negara” menjadi terpenuhi, Terdakwa
II dan III memenuhi delik penyertaan dan tidak ada hal-hal yang dapat
meniadakan sifat tindak pidana Terdakwa. Berdasarkan pertimbangan-
pertimbangan tersebut, MA memutus bebas Terdakwa I namun
menghukum Terdakwa II dan III dengan pidana penjara selama 1
Tahun 6 Bulan dan pidana denda Rp. 10.000.000,- (HJN)
Amar Putusan
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi 1 Ir.
Akbar Tanjung, 2 H. Dadang Sukandar, 3 Winfried
Simatupang tersebut
2. Membatalkan Putusan pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 17
januari 2003 Nomor: 171/Pid/2002/PT.DKI, yang telah
memperbaiki putusan pengadilan negeri jakarta pusat tanggal
4 september 2002 Nomor: 449/Pid.B/PN.Jkt.Pst.
Mengadili Sendiri
1. Menyatakan Terdakwa 1 Akbar Tanjung tersebut tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair
dan subsidair;
2. Membebaskan oleh karena itu terdakwa tersebut dari dakwaan
primair dan subsidair;
3. Menuliskan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan dari
harkat serta martabatnya;
94